JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengungkap kasus pencurian motor dengan kekerasan yang melibatkan dua perempuan bersama komplotannya di Koja, Jakarta Utara belum lama ini.
Wibowo menjelaskan, perkara ini berawal dari ponsel milik pelaku yang dipinjam tetapi tak kunjung dikembalikan oleh saksi.
Kesal lantaran ponselnya urung dikembalikan, pelaku bersama komplotannya lantas merencanakan aksi perampasan motor korban. Mereka melakukan tidak kejahatan terencana itu pada Jumat (11/2/2022) pukul 04.00 WIB.
"Kasus ini sebenarnya sudah direncanakan, karena salah satu pelaku sudah cukup kenal dengan saksi dan kebetulan punya masalah, yaitu HP si pelaku dipinjam dan tidak dikembalikan oleh saksi," kata Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Baca juga: Pancing Korban dengan Chat, Dua Perempuan dan Komplotannya Rampas Sepeda Motor di Koja
Berdasar pada duduk perkara tersebut, menurut Wibowo, pelaku bukanlah pemain lama aksi pencurian kendaraan bermotor.
Meskipun demikian, Polres Jakarta Utara terus mendalami kasus tersebut.
Adapun kasus bermula ketika dua pelaku perempuan berinisial M dan Y memancing korban untuk bertemu di suatu tempat dengan mengirimkan chat.
Korban adalah warga bernama Fernando Aldi yang pergi bersama rekan sekaligus seorang saksi kejadian tersebut, yakni Muhammad Rozak, pada Jumat (11/2/2022) pukul 04.00 WIB.
"Ini diawali dengan adanya chatting-an dari pelaku, yaitu M dan Y, ini wanita ya, kepada saksi untuk mengajak bertemu di depan kantor Pegadaian, Pasar Permai, Koja, Jakarta Utara," kata Wibowo.
Baca juga: Anggota Korps Brimob Luka Bacok akibat Serangan Begal di Jalan Raya Kranggan Bekasi
Setelah sepakat bertemu, saksi dan korban pun berangkat menuju tempat yang telah ditentukan pelaku.
Namun, tanpa sepengetahuan korban dan saksi, terdapat tiga orang pelaku lainnya yang sudah menunggu mereka, tidak jauh dari lokasi pertemuan.
Dari jarak 100 meter, ketiga orang itu mengawasi pertemuan M dan Y dengan korban serta saksi.
"Setelah bertemu, saksi dan korban serta pelaku dua wanita tadi sepakat untuk pergi jalan-jalan ke daerah Tanjung Priok. Namun, setelah tiba di TKP, yaitu Jalan Deli, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, motor korban dipepet oleh tiga orang yang menunggu tadi dan langsung menarik saksi," terang Wibowo.
Setelah ditarik, kata dia, saksi juga dipukuli oleh pelaku Y dan I sehingga motor yang dikendarainya terjatuh.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku lain berinisial A untuk membawa kabur motor korban yang sudah terjatuh itu.
Berdasarkan laporan kasus tersebut dan hasil penyelidikannya, Unit Reskrim Polsek Koja mendapat informasi bahwa seluruh pelaku berada di Kampung Muara Bahari.
Kelima pelaku pun berhasil diamankan pada pukul 14.00 WIB pada hari yang sama, beserta barang bukti motor milik korban.
"Pelaku yang diamankan ada lima orang, yaitu Y, I, A, M, dan B. Dua dari pelaku berjenis kelamin perempuan yaitu M dan Y, dan satu dari lima pelaku ini adalah anak di bawah umur," kata dia.
Adapun para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Begitu pun dengan pelaku di bawah umur dikenakan pasal yang sama, tetapi nantinya akan ada langkah pengecualian yang disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.