Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Jalan Kisamaun hingga Rp 650 Juta Per Tahun, PT TNG: Sesuai dengan Ketentuan

Kompas.com - 18/02/2022, 16:01 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT Tangerang Nusantara Global (TNG), mengaku telah menyewa jalan Kisamaun dengan biaya Rp 650 juta per tahun.

Jalan tersebut selama ini digunakan sebagai kawasan kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang. Uang sewa dibayarkan PT TNG kepada pemerintah kota (pemkot).

Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, proses penyewaan jalan Kisamaun sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Masalah pengelolaan dan perjanjian sewa sudah diatur dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak ada yang menyimpang," urai Edi, dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Baca juga: Akui Sewa Jalan Kisamaun di Pasar Lama Tangerang, PT TNG: Setiap Tahun Bayar hingga Rp 650 Juta

Dia menyebutkan, selain jalan Kisamaun, ada 23 titik barang milik daerah (BMD) lain yang juga disewa oleh PT TNG.

Penyewaan itu berdasarkan perjanjian sewa BMD antara PT TNG dan Pemkot Tangerang.

"Perjanjian yang kami buat dengan Pemkot Tangerang tidak hanya untuk pengelolaan jalan Kisamaun saja. Namun masih banyak lokasi lainnya, kurang lebih ada sekitar 23 titik," ungkap Edi.

Menurut Edi, terdapat beberapa peraturan yang menjadi dasar perjanjian sewa 24 titik BMD Pemkot Tangerang.

Pertama, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BMD juncto Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD.

Peraturan lainnya, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca juga: Jalan Kisamaun yang Jadi Kawasan Kuliner Pasar Lama Disebut Telah Disewa PT TNG

Adapun PT TNG berencana merevitalisasi kawasan kuliner Pasar Lama, tetapi upaya tersebut gagal karena ditolak warga dan pedagang.

Sebelumnya Edi menuturkan, PT TNG telah menyewa jalan Kisamaun sejak 2018-2023 dengan biaya sewa Rp 600 juta-Rp 650 juta per tahun.

Menurut dia, uang sewa itu dibayarkan karena PT TNG menyewa lahan parkir di jalan Kisamaun.

Karena telah mengelola lahan parkir di Jalan Kisamaun, PT TNG wajib membayar kontribusi ke Pemkot Tangerang.

"Itu (PT TNG menyewa Jalan Kisamaun) dari awal dalam hal perparkiran. Kan perparkiran ini, pada saat pengelolaan itu, kan ada kontribusi yang harus dilakukan PT TNG kepada pemerintah," papar Edi.

"PT TNG itu diwajibkan, walau sifatnya BUMD, untuk harus membayar sewa," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com