TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperpanjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah wilayah Tangsel, terhitung mulai 21 Februari hingga 25 Februari 2022 mendatang.
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 421.6/1321-Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Kota Tangsel.
“Mempertimbangkan situasi peningkatan kasus penyebaran Virus Covid-19 dan memperhatikan hal-hal berikut ini,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni dalam Surat Edaran, Jumat (18/2/2022).
Ada enam hal yang menjadi bahan pertimbangan memutuskan kebijakan tersebut.
"Pertama, terkait keputusan bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 tahun 2021 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid– 19," jelas Deden.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Minta Disdik dan Dinkes Tak Gegabah Putuskan Gelar PTM atau PJJ
Kedua, terkait surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kemudian ketiga, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di satuan pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Keempat, evaluasi mingguan PPKM level 3 Satgas Covid-19 Kota Tangerang Selatan.
Lalu kelima, laporan dari satuan Pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PJJ.
Terakhir, masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.
Baca juga: Jemput Bola Vaksinasi Covid-19, Polres Tangsel Datangi Pusat Kuliner dan Pasar
Berdasarkan hal-hal tersebut, terhitung mulai 21 Februari hingga 25 Februari 2022 melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan metode PJJ.
Deden meminta kepada satuan pendidikan agar terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan PJJ.
"Setiap harinya Satuan Pendidikan, agar melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Google Form bidang masing-masing," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) di seluruh jenjang pendidikan di Tangsel selama 14 hari, mulai Senin (7/2/2022) hingga Jumat (18/2/2022).
Benyamin menilai, ada dua indikator penentu yang akan menjadi bahan evaluasi belajar daring ini.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkot Tangerang Selatan Pilih Tetap Terapkan PJJ