TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang tahanan pendamping (tamping) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang mengaku memiliki ponsel yang disimpan di kamar huniannya.
Hal itu terungkap saat sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (22/2/2022).
Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan pemeriksaan saksi.
Baca juga: Saksi Mengaku Tak Dengar Bunyi Lonceng Tanda Bahaya Saat Lapas Tangerang Kebakaran
Saksi yang dihadirkan adalah Perwira Piket Lapas Kelas I Tangerang Doni Saputra, Wakil Komandan Jaga Lapas Kelas I Tangerang Ian Sofyan, dan Kabid Pembinaan Johnson Manurung.
Saksi lain adalah seorang tamping bernama Jibi Muhammad Najib.
Terungkapnya tamping yang memiliki ponsel itu bermula saat majelis hakim bertanya Jibi menghuni di kamar nomor berapa saat Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada 8 September 2021.
"Blok C2 kamar nomor 8," sebut Jibi saat sidang.
Majelis hakim lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Jibi.
Baca juga: Puluhan Napi Tewas dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Saksi Sebut Banyak Napi Takut Menerjang Api
Dalam BAP itu dinyatakan bahwa terdapat beberapa alat elektronik di kamar nomor 8 Blok C2, di antaranya adalah ponsel milik Jibi, empat kipas angin, satu exhaust, dan lainnya.
Majelis hakim, kepada Jibi, lalu mempertanyakan kebenaran BAP tersebut.
"Bener enggak ini?" tanya majelis hakim.
"Iya," Jibi mengakui.
"Betul?" majelis hakim menegaskan.
"Iya," jawab Jibi.
Majelis hakim bertanya apakah ada hubungan antara barang-barang elektronik di kamar Jibi dan insiden turunnya miniatur circuit breaker (MCB) di Lapas Kelas I Tangerang.
Jibi mengaku tak mengetahui hal tersebut.
"Saya kurang tahu kalau spesifiknya," katanya.
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Baca juga: MCB Kerap Turun, Bendahara Lapas Tangerang Klaim Pembayaran Listrik Cenderung Normal
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.