Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara dan Bebas Pekan Depan...

Kompas.com - 25/02/2022, 08:06 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24), dilaporkan ibunya yang berinisial LF (45), karena menjual kulkas akhirnya divonis menerima hukuman penjara selama tiga bulan.

Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022), tepatnya di ruang 8. Sidang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.

Dalam persidangan kali ini Simon hadir secara virtual.

Divonis 3 bulan penjara

Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.

Baca juga: Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Divonis 3 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang.

Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.

"Saya terima," jawab Simon.

LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.

Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.

Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.

Bebas pekan depan

Muhammad Mualimin, kuasa hukum Simon, mengatakan bahwa kliennya diperkirakan bakal keluar dari tahanan pekan depan.

Sebab, Simon divonis tiga bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalaninya. Simon sudah ditahan sejak awal Desember 2021.

Baca juga: Divonis 3 Bulan Penjara, Pria yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Bebas Pekan Depan

"Alhamdulillah hakim berlaku cukup adil karena hanya vonis tiga bulan dan klien kami sudah ditahan sejak 7 Desember 2021," kata Mualimin ditemui usai sidang, Kamis.

"Jadi, kira-kira sekira seminggu lagi dia bisa keluar. Karena masa proses sidang, dia (Simon) sudah berada di dalam tahanan," sambung dia.

Mualimin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan hakim.

Sebab, berdasarkan kesepakatan dengan Simon, tim kuasa hukum akan menerima jika vonis dari hakim di bawah lima bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com