Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Sebut Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Perlu Dikaji Ulang

Kompas.com - 25/02/2022, 15:46 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

 

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, aturan pengeras suara yang keluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) perlu dikaji ulang.

Sebab, peraturan pemerintah yang mengatur pengeras suara sulit terlaksana di tengah kondisi budaya masyarakat Indonesia.

"Iya, ini pun menurut saya perlu dikaji, ini kan sifatnya bisa dikatakan tidak hanya sekadar membuat peraturan. Kadang-kadang kita membuat aturan tidak kurang fisibel dengan kondisi budaya masyarakat, kadang-kadang ya," kata Idris dalam rekaman suara, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara Masjid Dibatasi, DMI Kota Bekasi Akan Lakukan Sosialisasi

Selain itu, menurut dia, perlu juga meminta pendapat para tokoh agama dan tokoh masyarakat sebelum kebijakan terkait pengaturan pengeras suara di masjid dan mushala ditetapkan.

"Makanya sebelum ini (peraturan) dikeluarkan sebaiknya hearing dulu, coba ini kan Kemenag. Dari seluruh agama. Silakan saja minta pendengar seperti apa kepada tokoh-tokoh agama, kepada tokoh masyarakat minta pendapat apalagi beliau sebagai aktivis organisasi kepemudaan minta pendapat-pendapat," ujar Idris.

Ia mengaku mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah bukan merupakan hal yang tak lazim.

"Itu bukan sesuatu hal yang aib dan itu enggak lama kok kalau kita hearing segala macem atau kita (pemerintah) bersurat untuk mendapatkan jawaban," kata Idris.

Baca juga: MUI Depok Berikan Respons Positif atas Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

"Baru ketika kita (pemerintah) menentukan kebijakan ya berdasarkan tadi pendapat bersama aspirasi bersama masyarakat," lanjut dia.

Idris khawatir kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah akan menjadi kebijakan bersifat otoriter jika dilakukan tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Jadi ini bisa jadi sebuah kebijakan, sebab nanti kalau apa-apa kita (pemerintah) keluarkan kebijakan tanpa dilakukan itu (mendengarkan aspirasi masyarakat) itu akan menjadi sebuah sikap otoriter yang kurang bagus," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.

Menurut Yaqut, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Baca juga: Penggunaan Loudspeaker Masjid Dibatasi, DMI Tangsel: Supaya Orang Lain Tak Terganggu

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com