JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Lilik Sulistyo menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Menurut dia, Pergub ini menyebabkan munculnya sengketa atau konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah.
"Pola-pola yang dapat dilihat pada beberapa kasus seperti di Pancoran Buntu II, Gang Lengkong Cilincing, Muara Angke, Kapuk Poglar, Kebun Sayur, Tanah Merah dan masih banyak lagi," kata Lilik dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/2/2022).
Baca juga: Massa Geruduk Balai Kota, Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran yang Diterbitkan Ahok
Lilik mengatakan, banyak warga yang diancam atau digusur paksa dengan dasar terbitnya sertifikat atas nama korporasi atau hanya sekadar dimasukkan sebagai aset badan pemerintah secara sepihak.
Hal ini dinilai tidak adil karena menghilangkan eksistensi warga yang telah tinggal bertahun-tahun di wilayah tersebut.
"Beberapa hal tersebut menunjukkan bahwa Pergub DKI 207/2016 berimplikasi pada semakin tajamnya ketimpangan struktur kepemilikan tanah di Jakarta," ujar dia.
Lilik juga menilai pemerintah saat ini tidak fokus melakukan inventarisasi, evaluasi, dan penertiban aset korporasi yang ditelantarkan, tetapi justru menitikberatkan penertiban masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap hak atas tanahnya.
Baca juga: PTUN Perintahkan Anies Bangun Turap Kali Mampang, Camat: Perlu Penggusuran
"Sehingga menjadi jelas bahwa Pergub DKI 207/2016 ini berlawanan dengan Undang-Undang Pokok Agraria dan semangat Reforma Agraria," ucap Lilik.
Sebelumnya diberitakan, KRMP berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Menyertakan satu mobil komando, ratusan warga tersebut sempat melakukan long march di Jalan Medan Merdeka Selatan sampai depan Balai Kota yang menjadi kantor Gubernur Anies Baswedan.
Diketahui, pergub tersebut dikeluarkan semasa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.