Dengan demikian, AR bukanlah seorang pekerja di sebuah klinik.
Selain AR, ketiga tersangka lain memiliki perannya masing-masing saat beraksi.
Tersangka MSF berperan mencari calon penumpang pesawat yang membutuhkan hasil tes PCR atau antigen palsu.
Sementara itu, tersangka S bertugas menjadi perantara antara tersangka MSF dan tersangka HF.
Lalu, tersangka HF merupakan perantara antara tersangka MSF dan AR yang bertugas di klinik.
Usai mendapat pesanan, AR langsung membuat hasil tes PCR dan antigen palsu.
Belakangan diketahui, tersangka MSF dan S merupakan petugas Aviation Security (Avsec). Keduanya telah diberhentikan sebagai petugas Avsec.
Sementara itu, HF, satu tersangka lain yang juga bekerja di Bandara Soekarno-Hatta masih belum diketahui pekerjaannya.
Baca juga: Palsukan Hasil Tes PCR dan Antigen di Bandara Soekarno-Hatta, 4 Tersangka Ditangkap
Keempatnya menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000-Rp 300.000.
Para tersangka sudah beroperasi selama 5 bulan dan sudah meraup untung hingga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.