Usai mendapat pesanan, AR langsung membuat hasil tes PCR dan antigen palsu.
Belakangan diketahui, tersangka MSF dan S merupakan petugas Aviation Security yang telah diberhentikan.
Sementara itu, HF, satu tersangka lain yang juga bekerja di Bandara Soekarno-Hatta masih belum diketahui pekerjaannya.
Keempatnya menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000-Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama 5 bulan dan sudah meraup untung hingga Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.