JAKARTA, KOMPAS.com - Tren kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, terutama wilayah DKI Jakarta, kerap kali dimulai setelah libur panjang.
Sejak kemunculan kasus pertama Covid-19 pada Maret 2020, tercatat beberapa kali momen libur panjang atau cuti bersama berdampak pada peningkatan kasus Covid-19.
Hal ini disebabkan tingginya mobilitas masyarakat selama libur panjang, baik bepergian ke luar negeri ataupun di dalam negeri.
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, semakin panjang hari libur, kenaikan kasus harian Covid-19 semakin tinggi.
Biasanya, puncak kenaikan terjadi pada 4-6 minggu setelah liburan. Setelah itu, kasus harian akan melandai.
Kenaikan kasus di momen libur panjang yang pertama adalah ketika momen cuti bersama merayakan Hari Raya Idul Fitri pada bulan Mei 2020.
Saat itu, pemerintah pusat melarang mudik untuk mengendalikan mobilitas masyarakat guna menekan angka penyebaran virus Covid-19.
Masyarakat yang ingin keluar masuk wilayah Jakarta bahkan harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).
Penerapan larangan mudik dan diberlakukan SIKM oleh pemerintah nyatanya tidak cukup untuk menahan laju mobilitas masyarakat.
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah mengatakan, momen libur panjang Hari Raya Idul Ftiri telah menyebabkan peningkatan kasus sebesar 70 sampai 90 persen.
Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel, Jaktim, dan Bodebek Hujan di Siang Hari
Momen libur panjang Idul Fitri 2020 juga meningkatkan jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 sebanyak 69 sampai 93 persen.
"Yang sebelumnya angkanya mungkin hanya di angka 600 per harinya, tiba-tiba naik menjadi 1.100 per harinya," kata Dewi dalam video bertajuk "Covid-19 Dalam Angka: Belajar dari Pengalaman Libur Panjang" yang disiarkan Youtube BNPB Indonesia, Rabu (16/12/2020).
Momen kenaikan kasus Covid-19 di libur panjang kedua terjadi pada Agustus 2020 yakni pada libur Hari Kemerdekaan RI dan libur panjang sejak 20 sampai 23 Agustus 2020 memperingati Tahun Baru Islam 1442 H.
Tercatat, pada momen tersebut kasus Covid-19 naik secara signifikan pada pekan pertama bulan September 2020.
Jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 pada pekan pertama bulan September naik menjadi 30.000 kasus.
Padahal pada bulan Agustus, jumlah akumulatif kasus mingguan Covid-19 adalah 13.000 kasus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konfrensi pers yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta, Minggu (13/9/2020) memutuskan untuk menarik rem darurat dan menghimbau untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: UPDATE 1 Maret: Bertambah 3.634, Kasus Covid-19 di Jakarta Kini 1.178.473
Anies menyampaikan bahwa kenaikan kasus Covid-19 tercatat pada 12 hari pertama di bulan September.
"Bila kita lihat rentangnya sejak Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari, dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," ujar Anies.