Kuasa hukum para penggugat yang bernama Ichwan Tony berujar, dalam mediasi, timnya mengajukan proposal perdamaian kepada kuasa hukum Yusuf Mansur dan dua tergugat lain dalam kasus yang sama.
"Kita menawarkan proposal perdamaian kepada tergugat 1, 2, dan 3. Yang mana, inti penawaran kami adalah mengembalikan pokok investasi dari para penggugat," paparnya saat ditemui usai mediasi, Kamis.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Pemandangan menarik terlihat saat petugas polisi menggerebek pesta narkoba di Kampung Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat, pada Kamis (10/3/2022) sore.
Penggerebekan tersebut dilakukan di beberapa bangunan semi permanen yang terbuat dari kayu dan terpal.
Bangunan yang lebih cocok disebut gubuk itu berdiri di lahan kosong di Kampung Boncos. Gubuk-gubuk tersebut berukuran dua meter hingga enam meter persegi.
Ada satu gubuk yang berlokasi agak tinggi dan bentuknya seperti rumah panggung. Kapolsek Palmerah Dodi Abdulrohim menjelaskan, gubuk-gubuk itu dikenal dengan nama Hotel 10.000.
"Hotel 10.000 itu digunakan oleh para pembeli narkoba untuk mengonsumsi narkoba," kata Dodi di Palmerah, Kamis.
Dodi menjelaskan, para pengguna yang telah membeli narkoba di Kampung Boncos sengaja menyewa Hotel 10.000 itu untuk menggunakan barang haram tersebut.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.