KOMPAS.com - Mengetahui Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari sebuah properti penting bagi yang sedang ingin melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.
NJOP juga diperlukan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemilik properti wajib membayar PBB.
Setiap daerah dan ruas jalan memiliki besaran NJOP yang berbeda-beda. Bahkan setiap tahun atau per tiga tahunnya mengalami perubahan nilai, tergantung dari lokasi wilayah tanah dan bangunannya.
Baca juga: Mau Beli Atau Jual Rumah, Sudah Tahu Apa Itu NJOP Belum?
Cara mengecek besaran NJOP
Untuk mengecek berapa besaran NJOP di tempat yang sedang diperjualbelikan, kini tak perlu repot-repot datang ke kantor kecamatan atau Badan Pertanahan Negara (BPN). NJOP bisa dicek melalui situs online Pemprov DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta pada alamat bprd.jakarta.go.id.
- Setelah itu, pilih 'Publikasi"Lalu masukan NJOP di bagian pencarian
- Lalu pilih kategori dokumen misal "Pajak Bumi dan Bangunan".
- Nanti akan keluar sejumlah kumpulan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan.
- Tinggal selanjutnya pilih peraturan yang paling baru tahunnya.
- Atau cara mudahnya untuk tahun 2021, klik link berikut ini https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/167231/pergub-prov-dki-jakarta-no-17-tahun-2021
Cara mengecek NJOP melalui aplikasi iPBB
- Unduh aplikasi iPBB di Google Play Store atau Apps Store.
- Masukan NOP dan tahun yang ingin dicek.
- Nantinya akan muncul informasi lengkap PBB Anda.
Cara mengetahui NOP
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
- Mengecek STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti pembayaran PBB periode sebelumnya. NOP tercantum dalam kedua dokumen tersebut.
- Melalui kantor KPP Pratama terdekat. Biasanya petugas akan menanyakan slip dokumen bukti pembayaran PBB tahun lalu untuk mempermudah pencarian Nomor Objek Pajak yang Anda miliki. Namun, apabila tidak ada maka petugas KPP Pratama bisa mencarikan Nomor Objek Pajak berdasarkan alamat dan data yang tercatat di Kantor Pajak.
- Cara lain yakni dengan datang langsung ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Jakarta untuk mengetahui NOP. Dispenda Jakarta terletak di berbagai lokasi berikut.
Dispenda DKI Jakarta
- Alamat: Jalan Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat
- Telepon: (021) 3822579
Dispenda Jakarta Pusat
- Alamat: Johar Baru I 1 Kota Jakarta Pusat
- Telepon: (021) 4215829
Dispenda Jakarta Utara
- Alamat: Jalan Plumpang Semper Nomer 8, Jakarta Utara
Dispenda Jakarta Selatan
- Alamat: Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Telepon: (021) 7206910
Dispenda Jakarta Barat
- Alamat: Jakarta Outer Ring Road Nomer 61, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
- Telepon: (021) 1 500 828
Baca juga: NJOP DKI Naik, Anies Nilai Rumah DP 0 Rupiah Solusinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.