Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru di KRL, MRT dan Transjakarta: Tak Ada Lagi Jaga Jarak

Kompas.com - 14/03/2022, 14:47 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga ibu kota bisa menggunakan transportasi umum dengan lebih leluasa mulai Senin (14/3/2022) hari ini. 

Tak ada lagi aturan jaga jarak antar penumpang seiring telah dicabutnya marka jaga jarak di Bus Transjakarta, Mass Rapid Transit (MRT) maupun Kereta Rel Listrik (KRL). 

Seluruh moda transportasi memang telah diizinkan beroperasi dengan kapasitas penumpang 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di DKI Jakarta.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Transportasi Publik Kembali Beroperasi 100 Persen, Masyarakat Diingatkan Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

 

Kepgub ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Meski sudah tak ada lagi aturan jaga jarak, namun penumpang tetap harus menaati aturan penegakan protokol kesehatan lainnya untuk mencegah penyebaran Covid-19, seperti menggunakan masker dan dilarang berbicara selama berada di transportasi umum.

Berikut aturan terbaru naik Bus Transjakarta, KRL dan MRT:

MRT

PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).Dok. PT MRT Jakarta PT MRT Jakarta melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta ratangga dan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin (14/3/2022).

PT MRT Jakarta kembali beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen mulai hari ini, Senin (14/3/2022).

Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Rendi Alhial mengatakan, kebijakan tersebut merupakan implementasi Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang mencabut pembatasan kapasitas angkut.

"MRT Jakarta telah melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam ratangga serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen dari jumlah tempat duduk mulai Senin," kata Rendi.

Rendi mengatakan, jumlah maksimal penumpang MRT di tiap gerbong sebanyak 86 orang atau 516 orang per rangkaian kereta.

Baca juga: MRT Jakarta Terapkan Kapasitas 100 Persen Mulai Hari Ini, Tanda Jaga Jarak Dilepas

 

Untuk jam operasional tidak ada perubahan, MRT beroperasi mulai pukul 05.00 dan diakhiri perjalanan kereta terakhir pukul 21.30 WIB yang berlaku setiap hari kerja, Senin sampai Jumat dengan selang waktu 5 menit antarkereta.

"Sedangkan pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 06.00-21.30 dengan selang waktu keberangkatan antarkereta setiap 10 menit," ucap Rendi.

Meski sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen, Rendi mengatakan, kewajiban menggunakan masker tetap diterapkan di dalam kereta dan stasiun MRT. Kebijakan dilarang bicara di dalam kereta juga masih diterapkan oleh PT MRT Jakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com