Adapun pelaku dikenakan Pasal 365 UU KUHP untuk WS, sedangkan untuk DD dilakukan subsider lagi dari pasal tersebut ke Pasal 21 UU Darurat Tahun 1959 tentang Senjata Tajam.
Diketahui, sebuah video amatir yang merekam kejadian perampasan ponsel tersebut viral di media sosial.
Dalam video tersebut, pelaku diketahui menghampiri truk boks merah yang kacanya terbuka.
Baca juga: Kaget Stok Minyak Goreng Tiba-tiba Penuh di Minimarket, Pembeli: Pas Murah, Enggak Ada Sama Sekali
Dia lantas menaiki sisi kanan depan truk dan langsung merampas ponsel yang sedang dipegang sopir truk itu.
Pelaku juga tampak membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
Dalam peristiwa tersebut, sempat terjadi tarik-menarik antara pelaku dan korban. Namun pelaku tetap berhasil mengambil ponsel tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.