Dalam rekaman yang diambil tetangganya itu, anak-anaknya kerap diperlakukan kasar selagi disuapi makanan.
Sesekali terlihat, anaknya yang berusia 3 tahun ditampar dan dahinya disundut makanan nugget yang masih panas.
Sementara dua anaknya yang kembar, berusia 1,5 tahun, terlihat dicubit, didorong, dan bahkan diseret.
Akibatny, Ardhie menyebut ketiga korban telah dilakukan pemeriksaan visum. Hasilnya, mereka mengalami sejumlah luka lebam.
"Tiga-tiganya menerima perlakuan kekerasan. Sudah ada hasil visum juga. Ada luka-luka lebam di perut, pipi, dan tangan," ungkap Ardhie.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT, dan pasal 76 c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahum dan denda Rp 100 juta, " pungkas Ardhie
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.