Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAI Tak Beri Ganti Rugi Warga yang Digusur dari Dekat Proyek JIS

Kompas.com - 22/03/2022, 10:49 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia akan segera membongkar bangunan semi permanen di pinggir rel dekat Jakarta Internasional Stadium.

Namun KAI memastikan tidak akan memberi ganti rugi kepada warga tergusur.

"Kalau dari kereta api tidak ada mekanisme (ganti rugi) tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional I Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Bedeng di Dekat JIS Akan Dibongkar, Warga Diberi Waktu 250 Hari untuk Mengungsi

Eva menegaskan, area yang ditempati oleh warga di pinggir rel itu adalah area steril milik negara yang tidak boleh didirikan bangunan.

Karena status tanahnya jelas, maka KAI pun tidak bisa memberikan ganti rugi pada warga yang akan tergusur.

"Karena area tersebut memang area steril yang tidak boleh ada bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007," kata Eva.

Baca juga: Alasan Dua ART Aniaya 3 Balita di Cengkareng, karena Anak Rewel hingga Peristiwa Traumatis di Masa Lalu

Sebelumnya, warga yang tinggal di bedeng itu sudah diberi tenggat waktu oleh PT Kereta Api Indonesia selama 250 hari untuk mencari tempat tinggal lain.

Hal itu disampaikan oleh Wati, salah satu warga penghuni bedeng yang baru saja mengikuti rapat dengan PT KAI.

"Tadi kami kan baru pulang rapat. Katanya 250 hari lagi, berarti enggak sampai 10 bulan lagi kan?" ucap Wati dilansir Tribun Jakarta, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Sempat Gangguan akibat Tower BTS Roboh, Jaringan Telkomsel di Depok Sudah Pulih

Namun, Wati mengaku belum mendapat kejelasan perihal ganti rugi.

Wati dan warga lainnya yang terdiri dari ratusan KK kini masih memilih bertahan di sepanjang rel karena sudah tak punya tempat tinggal lain. Mereka adalah warga kampung bayam yang tergusur akibat pembangunan proyek JIS.

Bantahan Jakpro

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana proyek JIS sebelumnya mengklaim warga yang tinggal di bantaran rel itu bukan warga Kampung Bayam yang tergusur karena proyek stadion.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Jakpro Nadia Diposanjoyo mengatakan, warga Kampung Bayam yang tergusur sudah ditangani dan menjalani proses permukiman kembali. Jumlahnya sebanyak 642 kepala keluarga (KK).

"Ini warga luar yang masuk ke sana dan seolah-olah bagian dari Kampung Bayam," ujar Nadia.

Baca juga: Jakpro Klaim Warga yang Tinggal di Pinggir Rel Dekat JIS Bukan Korban Gusuran dari Kampung Bayam

Baca juga: Jakpro Klaim Warga yang Tinggal di Pinggir Rel Dekat JIS Bukan Korban Gusuran dari Kampung Bayam

Nadia juga memastikan bahwa seluruh warga Kampung Bayam yang terdampak proyek pembangunan JIS telah menerima dana permukiman kembali tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com