JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia akan segera membongkar bangunan semi permanen di pinggir rel dekat Jakarta Internasional Stadium.
Namun KAI memastikan tidak akan memberi ganti rugi kepada warga tergusur.
"Kalau dari kereta api tidak ada mekanisme (ganti rugi) tersebut," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional I Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Bedeng di Dekat JIS Akan Dibongkar, Warga Diberi Waktu 250 Hari untuk Mengungsi
Eva menegaskan, area yang ditempati oleh warga di pinggir rel itu adalah area steril milik negara yang tidak boleh didirikan bangunan.
Karena status tanahnya jelas, maka KAI pun tidak bisa memberikan ganti rugi pada warga yang akan tergusur.
"Karena area tersebut memang area steril yang tidak boleh ada bangunan sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007," kata Eva.
Sebelumnya, warga yang tinggal di bedeng itu sudah diberi tenggat waktu oleh PT Kereta Api Indonesia selama 250 hari untuk mencari tempat tinggal lain.
Hal itu disampaikan oleh Wati, salah satu warga penghuni bedeng yang baru saja mengikuti rapat dengan PT KAI.
"Tadi kami kan baru pulang rapat. Katanya 250 hari lagi, berarti enggak sampai 10 bulan lagi kan?" ucap Wati dilansir Tribun Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Sempat Gangguan akibat Tower BTS Roboh, Jaringan Telkomsel di Depok Sudah Pulih
Namun, Wati mengaku belum mendapat kejelasan perihal ganti rugi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.