"Setelah korban teriak minta tolong, pelaku panik dan langsung membegal korban. Sehingga mereka kabur tanpa berhasil mengambil barang milik korban," tutur Agung.
Akibat peristiwa itu, korban pun tewas saat hendak ditolong oleh warga dan kerabatnya yang datang ke lokasi kejadian.
Saat ini, kata Agung, N dan MR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 338 dan atau 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," kata dia.
Sebelumnya Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menduga bahwa kejadian yang menimpa korban bukanlah merupakan tindakan pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Pasalnya, barang pribadi milik korban, seperti tas dan telepon genggam, tidak turut diambil pelaku.
"Kita dalami berbagai motif berdasarkan data, tapi yang jelas dalam kasus ini barang milik korban tidak hilang. Biasanya kalau mau kerja kan, bawaannya tas, handphone, nah yang bersangkutan barang-barangnya masih ada," jelas Gidion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.