JAKARTA, KOMPAS.com - Lagi-lagi, perempuan menjadi korban prostitusi online oleh para muncikari.
Dalam sepekan terakhir, polisi telah membongkar dua kasus prostitusi online di dua lokasi berbeda, yakni di Tanjung Priok dan Cikini.
Pada kasus pertama di Tanjung Priok, korban adalah delapan orang perempuan, di mana lima di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur.
Kedelapan korban itu yakni JV (22), RA (18), F (19), SR (17), FM (17), DM (17), AOS (17), dan FAY (16).
Dalam pengungkapan ini, dua orang muncikari berinisial FO (22) dan IM (24) berhasil ditangkap.
Sementara untuk kasus berikutnya, polisi berhasil mengamankan 13 orang di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca juga: Fakta Prostitusi Online Anak di Jakarta Utara, Dijebak dengan Iming-iming Staycation
"Ada joki (muncikari) serta beberapa orang tertangkap tangan sedang atau telah melakukan perbuatan cabul, dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, Jumat (25/3/2022).
Dalam penangkapan ini, polisi juga turut mengamankan dua muncikari berinisial IP dan DH.
Ditawarkan di medsos
Dalam melancarkan aksinya, FO dan IM menawarkan para korban kepada hidung belang melalui Facebook.
Tarif sekali kencan bervariasi, berkisar antara Rp 250.000 hingga Rp 300.000.
Pujiyarto menambahkan, para muncikari itu juga memberlakukan jam kerja kepada mereka, yakni antara pukul 16.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Korban diberikan gaji sebesar Rp 1 juta seminggu sekali," ungkapnya.
Sementara untuk kasus di Cikini, muncikari IP dan DH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu menawarkan korban kepada para hidung belang dengan tarif antara Rp 300.000 hingga Rp 700.000 untuk sekali kencan.
"Tergantung pesanan si pelanggan, kalau pelanggan mau ada ini itu, tarifnya bisa jadi lebih mahal," tutur Pujiyarto.