Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Foto dan Video Syur Dea "Onlyfans" dan Peran Kekasih di Balik Keuntungan Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 30/03/2022, 06:07 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kreator konten Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video syur melalui situs OnlyFans. Satu per satu fakta berkait kasus ini mulai terkuak.

Hal itu terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menangkap Dea dan menggelar konferensi pers, Selasa (29/3/20222).

Sejumlah fakta baru terungkap mulai dari foto dan video asusila di situs berbayar OnlyFans, hingga peran pria di balik bisnis dalam perempuan bernama lengkap Gusti Ayu Dewanti

Kronologi penangkapan

Dea "OnlyFans" ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, penangkapan Dea semula saat anggotanya yang sedang patroli siber di wilayah Jakarta Selatan.

Baca juga: Polisi Sebut Dea OnlyFans Pernah Buat Video Syur dengan Kekasih, lalu Diunggah agar Dapat Uang

Saat itu, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan konten pornografi yang dibuat Dea di akun OnlyFans. Dalam situs itu diketahui bahwa Dea menampilkan foto dan video syur.

"Membuat foto-foto yang menampilkan ketelanjangan dan video asusila," kata Auliansyah.

Hasil penyelidikan polisi saat itu, Dea teridentifikasi membuat kontennya di salah satu tempat yang berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Di sana, Dea ditangkap. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya baju cosplay, seksi, empat celana dalam, ponsel, kartu ATM, dan laptop.

Baca juga: Sederet Fakta Penangkapan Dea OnlyFans, Terjerat Kasus Pornografi hingga Mengaku Kapok

Polisi menyebutkan, Dea terbukti melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar soal informasi dan transaksi elekronik.

"Sebagaimana Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Auliansyah.

Raup Rp 20 juta

Polisi menyebutkan, perempuan berusia 24 tahun itu mendapat keuntungan dari setiap kali membuat konten asusila yang diunggahnya di situs OnlyFans.

Dea disebut mendapat uang Rp 15 juta hingga Rp 20 juta per bulan dari memperjualbelikan foto vulgar dan video syur itu.

"Penghasilan D ini mendapat Rp 15 juta-Rp 20 juta per bulan," ujar Auliansyah.

Baca juga: Dea Disebut Dapat Rp 20 Juta Per Bulan dari Unggahan Foto Vulgar di Situs OnlyFans

Auliansyah mengatakan, berdasarkan keterangan Dea saat diperiksa, dia telah membuat konten dan mengunggah foto vulgar dan video syur selama satu tahun terakhir.

"Konten ini memang sedang kami dalami, awal dia sudah berjalan lebih kurang satu tahun ini," ucap Auliansyah.

Namun, Auliansah memastikan bahwa Dea tidak membuka jasa prostitusi online atau open BO.

Dea hanya membuat konten foto vulgar dan video syur yang kemudian diunggah ke situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Belum ada open BO. Dia memang main, lalu divideokan, kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya, dan dikirimkan (di-upload ke OnlyFans) secara berkala," kata Auliansyah.

Simpan dan unggah di Twitter

Menurut Auliansyah, Dea biasanya lebih dahulu menyimpan foto dan video yang dibuat di salah satu tempat penyimpanan.

Dea kemudian mengunggah sejumlah foto dan video di akun Twitter pribadi @gresaids, lalu dimasukkan ke situs berbayar.

"Dia dengan sadar untuk mendapatkan uang dari website itu. Di mana pengguna website yang berlangganan harus membayar sejumlah uang apabila ingin mengakses konten tersangka," kata Auliansyah.

Baca juga: Sebelum Buat Konten Pornografi di OnlyFans, Dea Kerap Unggah Foto dan Video Syur di Twitter

Saat ini, akun Dea untuk mengguah foto dan video syur di situs OnlyFans telah disita. Penyidik juga memastikan akan menindak kreator konten lain jika melakukan hal serupa dengan Dea.

Namun, Auliansyah memastikan bahwa situs OnlyFans itu tidak dapat diblokir karena lokasi server berada di luar negeri.

"Enggak bisa kan OnlyFans itu di luar negeri ya kan," kata Auliansyah.

Libatkan kekasih

Proses dalam pembuatan konten pornografi yang dijalani Dea selama setahun terakhir tak terlepas dari peran sang kekasih.

"Membuat (konten pornografi) bersama seorang pria. mendistribusikan foto atau video tersebut ke situs OnlyFans," kata Auliansyah.

Polisi pun berencana memanggil kekasih Dea yang diduga terlibat dalam pembuatan video syur, lalu diedarkan di situs OnlyFans.

Baca juga: Terlibat dalam Pembuatan Video Syur, Kekasih Dea OnlyFans Berpotensi Ditetapkan Jadi Tersangka

"Kami akan memanggil teman beliau yang ada di dalam video yang beredar," ujar Auliansyah.

Saat ini, identitas pria tersebut telah teridentifikasi dan akan dipanggil serta diperiksa sebagai saksi terkait kasus pornografi.

"Kalau memenuhi pasalnya akan kita jadikan tersangka," ucap Auliansyah.

Bisa jadi tersangka

Auliansyah mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan kekasih Dea yang terlibat pembuatan video syur juga dapat ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait perkara saudara D tadi, kami tentunya akan menambah tersangka nantinya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Dea OnlyFans, Berawal dari Patroli Siber yang Digelar Polisi

Menurut undang-undang yang berlaku, pemeran lain atau orang yang mendukung beredarnya sebuah video syur juga bisa ditetapkan sebagai tersangka, imbuhnya.

"Karena dalam undang-undang itu juga pemeran lain atau yang mendukung itu juga akan bisa jadi tersangka," kata Auliansyah.

Wajib lapor

Meski telah berstatus tersangka, Dea tak ditahan. Polisi tak menahannya dengan alasan perempuan berusia 24 tahun yang berstatus mahasiswi itu ingin menyelesaikan kuliahnya.

Dea hanya diminta wajib lapor ke Polda Metro Jaya atas kasusnya dua kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Dea OnlyFans Mengaku Tidak Akan Lagi Unggah Konten Pornografi

Dea telah menjalani wajib lapor perdana yang dilakukan pada Senin kemarin. Usai melapor, Dea mengaku tidak akan lagi mengunggah video terkait pornografi dirinya ke situs OnlyFans.

"Enggak," singkat Dea sambil menggeleng ke arah wartawan, saat ditanya apakah akan mengulangi lagi perbuatannya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dea, Abdillah, mengatakan bahwa kliennya tidak akan lagi membuat atau mengunggah konten pornografi di OnlyFans.

Menurut dia, kliennya akan menjadikan kasus yang sedang berproses saat ini sebagai pembelajaran.

"Enggak dong (unggah konten lagi). Setidaknya ini menjadi pembelajaran untuk lain kali menjadi lebih baik," kata Abdillah menyambung pernyataan Dea.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com