Warga pun menengarai KSOP Marunda tidak mau mengurusi masalah pencemaran tersebut.
"Intinya kami minta pihak kementerian untuk segera mencopot KSOP Marunda karena sudah melakukan pembiaran dan ini bisa jadi gugatan hukum karena dia sebagai regulator sudah melakukan pembiaran, tidak menjalankan regulasi sehingga perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut tidak menjalankan regulasi," ujar Didi saat audiensi bersama Kepala KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko.
Warga mendorong agar KSOP Marunda menjalankan regulasi yang ada dan bisa memonitor serta mengevaluasi pelabuhan di Marunda.
"Jangan sampai opini masyarakat KSOP jadi juru bicara KCN. Tidak posisi menengahi adanya masalah ini," kata Didi.
Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Selain itu, pihaknya juga kecewa karena KSOP Marunda dinilai hanya melakukan pembenaran dan tidak bertindak sebagai regulator sepenuhnya.
Menurut Didi, KSOP Marunda tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai otoritas pelabuhan.
Seharusnya, ujar Didi, KSOP Marunda mengevaluasi dan memonitoring di wilayah kerjanya.
"Artinya seharusnya saat kami nyatakan ada pencemaran, harusnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), bukan malah jadi juru bicara PT KCN dan melakukan pembenaran-pembenaran," kata Didi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.