"Nah di lingkungan pelabuhan harapan kami sampai di luar ditutup terpal, tapi di pelabuhan kami pastikan tidak mungkin keluar dari pelabuhan kalau tidak memakai terpal," kata Isa.
Baca juga: LBH Jakarta Beberkan 4 Poin Tuntutan Warga Marunda soal Pencemaran Batu Bara
Tak hanya itu, di tempat stockpile, gunungan batu bara juga harus ditutup terpal dan dipasangi jaring net agar batu bara tak beterbangan.
"Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua Forum Masyarakat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda Didi Suwandi mengatakan, salah satu tuntutan warga terkait pencemaran akibat debu batu bara di Marunda adalah mencopot Kepala KSOP Marunda Isa Amsyari.
Hal tersebut dikarenakan pihak KSOP Marunda terkesan membantah adanya pelanggaran dan menjadi juru bicara PT KCN yang diduga mencemari lingkungan dengan debu batu bara tersebut.
Baca juga: Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Forum Rusunawa Kecewa pada KSOP
Warga pun menengarai KSOP Marunda tidak mau mengurusi masalah pencemaran tersebut.
"Intinya kami minta pihak kementerian untuk segera mencopot KSOP Marunda karena sudah melakukan pembiaran dan ini bisa jadi gugatan hukum karena dia sebagai regulator sudah melakukan pembiaran, tidak menjalankan regulasi sehingga perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut tidak menjalankan regulasi," ujar Didi saat audiensi bersama Kepala KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko.
Warga mendorong agar KSOP Marunda menjalankan regulasi yang ada dan bisa memonitor serta mengevaluasi pelabuhan di Marunda.
"Jangan sampai opini masyarakat KSOP jadi juru bicara KCN. Tidak posisi menengahi adanya masalah ini," kata Didi.
Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda
Selain itu, pihaknya juga kecewa karena KSOP Marunda dinilai hanya melakukan pembenaran dan tidak bertindak sebagai regulator sepenuhnya.
Menurut Didi, KSOP Marunda tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai otoritas pelabuhan.
Seharusnya, ujar Didi, KSOP Marunda mengevaluasi dan memonitoring di wilayah kerjanya.
"Artinya seharusnya saat kami nyatakan ada pencemaran, harusnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH), bukan malah jadi juru bicara PT KCN dan melakukan pembenaran-pembenaran," kata Didi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.