Razman memang sempat menjadi kuasa hukum Richard Lee yang terjerat kasus pencemaran nama baik dan UU ITE di Polda Metro Jaya.
Razman mengatakan bahwa konten yang sering diunggah Hotman Paris lewat akun media sosial @hotmanparisofficial semakin membuat resah.
"Orang gerah sekarang. Makin gerah dan fotonya makin menjadi-jadi," ujar Razman.
Polda Metro Jaya membenarkan sudah menerima laporan terhadap Hotman Paris.
Baca juga: Hotman Paris Tertawa Dilaporkan Terkait Konten Asusila
"Iya, laporannya diterima," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu kemarin.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1698/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 April 2022.
Dalam laporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 3 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Zulpan mengatakan, laporan akan dipelajari dulu oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tapi, saya pastikan laporannya ada. Pertama kan si pelapor dulu yang akan kami panggil," kata Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.