Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan, Aphija Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan

Kompas.com - 06/04/2022, 09:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Asphija) merespons baik aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.

Untuk diketahui, sejumlah tempat hiburan yang bernaung di bawah bendera Asphija meliputi diskotek, gria pijat, klab, bar dan karaoke baik eksekutif maupun keluarga.

Terkait larangan itu, Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengatakan, sejumlah pemilik tempat hiburan menghormati dan menghargai bulan Ramadhan.

Baca juga: Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan 2022, Satpol PP Jaksel Perketat Pengawasan

Menurut Hana, sejauh ini keberadaan tempat hiburan, termasuk bar berada di dua zonasi baik di lingkungan komersil hingga dekat dengan permukiman warga.

"Harapannya, kita saling menghargai dan menghormati. Bar yang bergabung dengan permukiman, tolong jangan buat masalah, ikutin pemerintah," ucap Hana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Namun, untuk beberapa bar yang disebut jauh dari permukiman warga dan tempat ibadah, Asphija meminta untuk diberikan kelonggaran dengan alasan masuk dalam zona yang aman.

Terlebih pelanggan atau tamu yang datang ke bar bukan hanya warga pribumi, melainkan warga non-muslim hingga orang-orang asing.

"Sehingga apabila tamu, pengunjung minum dengan alkohol pun tidak barbar dan tidak terbuka, dalam arti tidak terlihat oleh masyarakat," ucap Hana.

Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Tetap Buka Saat Ramadhan, Tutup Menjelang Maghrib

"Pasarnya kita memang pasar-pasar alkohol tertentu. Dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," sambung dia.

Hana pun memastikan untuk tempat huburan lain seperti diskotek, gria pijat, klab, dan karaoke eksekutif masih belum diizinkan beroperasi sejak terjadi pandemi Covid-19.

"(Tempat hiburan) tidak ada yang buka saat Ramadhan. Tapi kan tempat hiburan memang belum boleh buka, kecuali karaoke keluarga," ucap Hana.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

Baca juga: Pemkot Jaksel Gencarkan Razia Tempat Hiburan dan Rumah Kos Sepanjang Ramadhan 2022

Selain soal minuman beralkohol, dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.

Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com