Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengkarut Penyelesaian Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Warga Kecewa, KSOP Minta Bukti Akurat

Kompas.com - 06/04/2022, 08:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat rumah susun sewa (rusunawa) Marunda yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (FMRM) masih menuntut agar pencemaran debu batu bara di wilayah mereka bisa segera hilang.

Salah satunya adalah dengan melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda di Kantor KSOP Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (5/4/2022).

Dalam audiensi tersebut, FMRM yang didampingi oleh pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta diterima oleh Kepala KSOP Tanjung Priok Wisnu Handoko.

Baca juga: PT KCN Berharap Tak Ada Gugatan Warga Soal Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda

Mereka menyampaikan berbagai keluhan kepada KSOP meskipun akhirnya audiensi tersebut belum membuahkan hasil yang diharapkan masyarakat.

Kecewa pada KSOP Marunda

Ketua FMRM dalam audiensi tersebut Didi Suwandi menyampaikan, pihaknya kecewa terhadap KSOP Marunda, Jakarta Utara terkait pencemaran debu batu bara di wilayah tersebut.

Kekecewaan tersebut timbul lantaran KSOP Marunda dinilai hanya melakukan pembenaran dan tidak bertindak sebagai regulator sepenuhnya.

"Kami sangat kecewa pada pihak KSOP, dia tidak menggunakan dirinya sebagai regulator pelabuhan, dia sibuk melakukan pembenaran-pembenaran," kata Didi.

Menurut dia, KSOP Marunda tidak menjalankan tugas, pokok, dan fungsi sebagai otoritas pelabuhan.

Seharusnya, kata Didi, KSOP Marunda mengevaluasi dan monitoring wilayah kerjanya.

Baca juga: Terkait Pencemaran di Marunda, KSOP Pastikan Aturan Dinas Lingkungan Hidup Diterapkan Ke Semua Perusahaan

"Artinya seharusnya saat kami nyatakan ada pencemaran, harusnya koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) bukan malah jadi juru bicara PT KCN dan melakukan pembenaran-pembenaran," kata dia.

Bahkan, Kepala KSOP Pelabuhan Marunda Isa Amsyari mengatakan bahwa di wilayah kerja mereka tidak ada pelanggaran dan menyatakan pencemaran batu bara bukan berasal dari pelabuhan.

Padahal, menurut Didi, salah satu buktinya adalah adanya mobil truk tanpa terpal yang tetap mengangkut batu bara.

"Ini sangat menyakitkan bagi kami. Kalau sesuai SOP, pasti debu batu bara sudah tidak ada lagi," kata Didi.

Tuntut kepala KSOP Marunda dicopot

FMRM menuntut pencopotan Kepala KSOP Marunda sebagai tindak lanjut dari pencemaran lingkungan di sana.

Didi mengatakan, pihak KSOP Marunda terkesan membantah adanya pencemaran lingkungan di sana yang disebabkan oleh aktivitas bongkar muat batu bara PT Karya Citra Nusantara (KCN).

KSOP juga dituding bertindak layaknya juru bicara PT KCN, alih-alih menindaklanjuti laporan warga soal pencemaran abu batu bara di Marunda.

"Intinya kami minta pihak kementerian untuk segera mencopot KSOP Marunda karena sudah melakukan pembiaran. Ini bisa jadi gugatan hukum karena dia sebagai regulator sudah melakukan pembiaran sehingga perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut tidak menjalankan regulasi," ujar Didi.

Warga Rusunawa Marunda berharap KSOP Marunda menjalankan regulasi yang ada dan bisa memonitor serta mengevaluasi aktivitas pelabuhan di Marunda.

Baca juga: Pemprov DKI Juga Beri Sanksi PT HSD dan PT PBI Terkait Pencemaran Lingkungan di Marunda

Bahkan, ujar Didi, Kepala KSOP Pelabuhan Marunda mengatakan bahwa di wilayah kerja mereka tidak ada pelanggaran dan menyatakan bahwa pencemaran batu bara bukan berasal dari pelabuhan.

4 poin tuntutan warga Marunda

Pengacara Publik LBH Jihan Fauziah Hamdi mengatakan, warga Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menuntut 4 poin terkait pencemaran batu bara yang diduga berasal dari PT KCN.

Salah satu dari empat poin itu adalah meminta agar dokumen lingkungan hidup PT KCN yang diduga menyebabkan pencemaran batu bara di kawasan Marunda.

Sayangnya, hingga saat ini dokumen lingkungan hidup tersebut belum juga diserahkan salinanannya kepada warga.

"Kami meminta dokumen lingkungan hidup, tapi sampai hari ini warga rusunawa belum memegang dokumen lingkungan hidup yang katanya KCN tidak punya analisis dampak lingkungan (amdal), tapi upaya pengelolaan lingkungan (UKL/UPL) dan amdal lalin juga kami belum pegang," kata Jihan.

Menurut Jihan, warga Marunda sudah pernah meminta dokumen lingkungan hidup tersebut ke Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Namun, mereka dialihkan agar permintaannya disampaikan ke Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, Forum Rusunawa Kecewa pada KSOP

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com