Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan, Aphija Minta Tempat Hiburan Ikuti Aturan

Kompas.com - 06/04/2022, 09:19 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Asphija) merespons baik aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.

Untuk diketahui, sejumlah tempat hiburan yang bernaung di bawah bendera Asphija meliputi diskotek, gria pijat, klab, bar dan karaoke baik eksekutif maupun keluarga.

Terkait larangan itu, Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengatakan, sejumlah pemilik tempat hiburan menghormati dan menghargai bulan Ramadhan.

Baca juga: Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan 2022, Satpol PP Jaksel Perketat Pengawasan

Menurut Hana, sejauh ini keberadaan tempat hiburan, termasuk bar berada di dua zonasi baik di lingkungan komersil hingga dekat dengan permukiman warga.

"Harapannya, kita saling menghargai dan menghormati. Bar yang bergabung dengan permukiman, tolong jangan buat masalah, ikutin pemerintah," ucap Hana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).

Namun, untuk beberapa bar yang disebut jauh dari permukiman warga dan tempat ibadah, Asphija meminta untuk diberikan kelonggaran dengan alasan masuk dalam zona yang aman.

Terlebih pelanggan atau tamu yang datang ke bar bukan hanya warga pribumi, melainkan warga non-muslim hingga orang-orang asing.

"Sehingga apabila tamu, pengunjung minum dengan alkohol pun tidak barbar dan tidak terbuka, dalam arti tidak terlihat oleh masyarakat," ucap Hana.

Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Tetap Buka Saat Ramadhan, Tutup Menjelang Maghrib

"Pasarnya kita memang pasar-pasar alkohol tertentu. Dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," sambung dia.

Hana pun memastikan untuk tempat huburan lain seperti diskotek, gria pijat, klab, dan karaoke eksekutif masih belum diizinkan beroperasi sejak terjadi pandemi Covid-19.

"(Tempat hiburan) tidak ada yang buka saat Ramadhan. Tapi kan tempat hiburan memang belum boleh buka, kecuali karaoke keluarga," ucap Hana.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.

Baca juga: Pemkot Jaksel Gencarkan Razia Tempat Hiburan dan Rumah Kos Sepanjang Ramadhan 2022

Selain soal minuman beralkohol, dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.

Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com