JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Tempat Hiburan Jakarta (Asphija) merespons baik aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang melarang bar menjual minuman beralkohol selama Ramadhan 2022.
Untuk diketahui, sejumlah tempat hiburan yang bernaung di bawah bendera Asphija meliputi diskotek, gria pijat, klab, bar dan karaoke baik eksekutif maupun keluarga.
Terkait larangan itu, Ketua Umum Asphija, Hana Suryani mengatakan, sejumlah pemilik tempat hiburan menghormati dan menghargai bulan Ramadhan.
Baca juga: Bar Dilarang Jual Minuman Beralkohol Saat Ramadhan 2022, Satpol PP Jaksel Perketat Pengawasan
Menurut Hana, sejauh ini keberadaan tempat hiburan, termasuk bar berada di dua zonasi baik di lingkungan komersil hingga dekat dengan permukiman warga.
"Harapannya, kita saling menghargai dan menghormati. Bar yang bergabung dengan permukiman, tolong jangan buat masalah, ikutin pemerintah," ucap Hana saat dihubungi, Rabu (6/4/2022).
Namun, untuk beberapa bar yang disebut jauh dari permukiman warga dan tempat ibadah, Asphija meminta untuk diberikan kelonggaran dengan alasan masuk dalam zona yang aman.
Terlebih pelanggan atau tamu yang datang ke bar bukan hanya warga pribumi, melainkan warga non-muslim hingga orang-orang asing.
"Sehingga apabila tamu, pengunjung minum dengan alkohol pun tidak barbar dan tidak terbuka, dalam arti tidak terlihat oleh masyarakat," ucap Hana.
Baca juga: Kawasan Wisata Kota Tua Tetap Buka Saat Ramadhan, Tutup Menjelang Maghrib
"Pasarnya kita memang pasar-pasar alkohol tertentu. Dengan ukuran tertentu dan itu kembali lokasinya memang sudah aman. Terisolir warga dan tempat ibadah," sambung dia.
Hana pun memastikan untuk tempat huburan lain seperti diskotek, gria pijat, klab, dan karaoke eksekutif masih belum diizinkan beroperasi sejak terjadi pandemi Covid-19.
"(Tempat hiburan) tidak ada yang buka saat Ramadhan. Tapi kan tempat hiburan memang belum boleh buka, kecuali karaoke keluarga," ucap Hana.
Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melarang bar menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan 2022.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2022 Tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M yang terbit 1 April 2022.
Baca juga: Pemkot Jaksel Gencarkan Razia Tempat Hiburan dan Rumah Kos Sepanjang Ramadhan 2022
Selain soal minuman beralkohol, dalam surat edaran itu juga dijelaskan soal aturan jam operasional untuk jenis usaha hiburan lain seperti karaoke keluarga.
Untuk karaoke keluarga hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB selama bulan Ramadhan 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.