JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menggencarkan razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Jakarta Barat selama Ramadhan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, penertiban terhadap pengemis, gelandangan, pekerja seks komersial (PSK), hingga waria bakal digelar secara rutin.
"Supaya bulan Ramadhan ini berjalan lancar. Supaya tidak ada gelandangan dan pengemis, minimal sedikitlah. Kalau PSK, biar jangan keliaran," kata Tamo di Jakarta Barat, Rabu (6/4/2022).
Baca juga: Jelang Ramadhan, Dinas Sosial Lakukan Razia PMKS di Penjaringan Jakarta Utara
Tamo menuturkan, penertiban PMKS dilakukan secara rutin setiap hari di sejumlah titik keramaian.
"Pengawasan keliling, berpatroli itu dikerahkan setiap hari. Dilakukan oleh ratusan personel gabungan dari Satpol PP tingkat kelurahan hingga kota," kata Tamo.
Selain patroli harian, penertiban dalam skala besar juga digelar bersama petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Barat. Penertiban tersebut dilakukan dua kali dalam sepekan.
"Penertiban besar tingkat Kota Jakarta Barat, dilakukan bersama Sudin Sosial setiap dua kali seminggu, pukul 4 sore dan 9 malam kita lakukan tindakan," imbuh Tamo.
Baca juga: Antisipasi Peningkatan Jumlah PMKS Saat Ramadhan, Pemprov DKI Libatkan Satpol PP untuk Penertiban
Nantinya, PMKS yang terjaring akan dibawa ke panti milik Dinas Sosial.
Di panti tersebut, PMKS akan dibina dan dilatih dengan keterampilan baru. Sehingga, saat kembali ke masyarakat, mereka bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik.
"Di panti rehabilitasi itu ada pembinaan. Nanti disesuaikan. Misalkan remaja dikasih pelatihan. Diharapkan saat kembali ke masyarakat, bisa mendapat pekerjaan selain mengemis dan lainnya," kata Kasudin Sosial Jakarta Barat Suprapto menambahkan.
Incar koordinator PMKS
Satpol PP juga mengincar koordinator PMKS yang diduga telah membawa PMKS dari daerah lain ke Jakarta.
Jika berhasil ditangkap, kata Tamo, koordinator PMKS akan langsung diserahkan ke polisi. Sebab, mereka diduga telah melakukan praktik perdagangan orang atau human trafficking.
"Kalau ditangkap, mereka bisa langsung dibawa ke polisi. Karena sudah termasuk pelanggaran tindak pidana. Sebab ini sudah termasuk trafficking," kata Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.