Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Penggugat Yusuf Mansur Batal Minta Ganti Rugi Dikonversi ke Nilai Emas...

Kompas.com - 08/04/2022, 07:02 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Mediasi kasus wanprestasi terkait investasi hotel haji atau umrah yang melibatkan Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, terus bergulir hingga Kamis (7/4/2022).

Mediasi pada Kamis kemarin membahas soal tawaran yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat yang bernama Ichwan Tony kepada kuasa hukum Yusuf Mansur.

Ada beberapa pergantian nilai ganti rugi yang diminta Ariel kepada Yusuf.

Baca juga: Penggugat Tolak Dana Kerahiman dari Yusuf Mansur Terkait Kasus Wanprestasi, Ini Alasannya

Batal minta ganti rugi dengan nilai emas

Sebelumnya, Ichwan meminta dana investasi yang dikeluarkan setiap kliennya kepada Yusuf dikembalikan dengan dikonversikan ke nilai emas.

Akan tetapi, saat mediasi kemarin, Ichwan mengganti permintaannya.

"Saat mediasi tadi, kita sama tim sudah sepakat untuk menawarkan nilai pokoknya dikembalikan," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis.

Nilai pokok yakni jumlah atau besaran investasi yang diberikan oleh kliennya kepada Yusuf Mansur sebagai dana investasi hotel haji/umrah.

Besaran nilai investasi beragam, mulai dari belasan hingga puluhan juta.

Baca juga: Mediasi Kasus Wanprestasi, Yusuf Mansur Diminta Ganti Rugi Imateriel hingga Rp 300 Juta

Ichwan menyebutkan, permintaan ganti rugi yang dikonversi ke nilai emas itu batal karena khawatir ada unsur riba.

"Kenapa kita enggak konversikan ke emas? Karena memang waktu akad (nilai investasi para kliennya ke Yusuf) itu nilainya rupiah. Kalau kita convert ke emas, itu takut ada unsur ribanya, enggak boleh," ujar dia.

"Walaupun secara akal, berhak saja kita konversikan ke emas. Karena nilai uang ada inflasi, otomatis tiap tahun naik," sebut Ichwan.

Minta ganti rugi imateriel

Selain meminta ganti rugi sesuai nilai pokok investasi, Ichwan juga meminta Yusuf mengganti kerugian imateriel sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.

"Kerugian imateriel kita minta di angka Rp 250 juta sampai Rp 300 juta. Tolong kerugian imateriel dikembalikan. Itu paling kecil, paling mentok," ucap dia.

Menurut Ichwan, Yusuf harus membayarkan ganti rugi imateriel sebab ada kerugian lain yang dialami penggugat selain nilai pokok investasi.

Ia menambahkan, kliennya harus mengeluarkan biaya selama mencari Yusuf untuk meminta uang investasinya dikembalikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com