4. Akun Facebook Pemprov DKI Jakarta
Sebagai salah satu kanal media sosial, akun Facebook Pemprov DKI Jakarta juga menerima laporan pengaduan warga melalui pesan yang dikirimkan ke kotak masuk.
Surat elektronik dki@jakarta.go.id warga dapat mengirimkan aduan dengan mengirimkan surat elektronik (e-mail) ke dki@jakarta.go.id. Warga diharapkan menyertakan lampiran foto dan deskripsi jelas.
5. Akun media sosial gubernur
Selain media sosial milik Pemprov DKI Jakarta, media sosial gubernur, baik Twitter maupun Instagram, dapat menjadi tempat pengaduan bagi warga.
6. SMS ke nomor 08111272206
Warga dapat mengirim deskripsi masalah melalui pesan teks SMS dan mengirimkannya ke nomor 08111272206.
7. Situs web jakarta.go.id
Pilih fitur "Balai Warga" dan daftarkan dirimu. Jika kamu sudah memiliki akun di jakarta.go.id, kamu dapat masuk dan menuliskan aduanmu.
8. Kantor kelurahan
Untuk warga yang lebih memilih melaporkan permasalahan di Jakarta dengan tatap muka, warga dapat mengunjungi kantor kelurahan dan mengadukan permasalahan tersebut.
9. Kantor kecamatan
Kantor kecamatan merupakan salah satu kanal pengaduan dengan kategori tatap muka. Warga dapat mengunjungi kantor kecamatan terdekat untuk melapor.
10. Kantor wali kota
Kantor Wali Kota di setiap kota administrasi di Jakarta juga dapat menjadi tempat warga menyampaikan laporannya.