JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka kasus pembakaran Pos Polisi di Jalan Pejompongan Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Alhamdulillah berkat kerja keras Satreskrim dan tim yang dibentuk oleh Kasat Reskrim, kami telah mengamankan tiga orang pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto, Selasa (12/4/2022).
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AF, RE dan RS. Mereka merupakan warga Bekasi, Jawa Barat.
Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Wardana menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak mengejar pelaku usai pos polisi di Pejompongan dibakar.
"Setelah kejadian, kita bergerak cepat begitu mengetahui bahwa pos Pejompongan terbakar," katanya.
Anggota kepolisian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP), dan beberapa orang yang dicurigai sebagai pelaku diamankan.
"Hasil pemeriksaannya, (mereka) kita tetapkan sebagai pelaku pembakaran," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, pos polisi yang berada di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, dibakar oleh sekelompok orang, Senin (11/4/20222).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal adanya pembakaran pos polisi tersebut. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.00 WIB.
"Iya benar, tadi saya baru saja dapat laporan, benar itu dibakar," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Saat Demo 11 April di DPR
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.