Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud sembunyikan kematian juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Priyanto dinilai melibatkan anak buahnya dalam kasus penabrakan hingga pembuangan Handi-Salsa.
Hal itu diungkapkan oditur saat menyampaikan hal memberatkan dan meringankan terdakwa dalam tuntutan.
"Hal memberatkan, terdakwa melakukan tindak pidana melibatkan anak buahnya," kata Wirdel.
Sementara itu, hal yang meringankan yakni terdakwa berterus terang sehingga mempermudah pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oditur: Sesuai Petunjuk Orjen TNI
Oditur militer mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa Priyanto sudah sesuai petunjuk dari Oditur Jenderal (Orjen) TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan adalah petunjuk dari Orjen TNI. Barangkali beliau dengan stafnya di sana sudah menyimpulkan bahwa hukuman ini adalah yang paling cocok," ujar Wirdel.
Wirdel menambahkan, pernyataan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa juga menjadi pertimbangan dalam menyusun tuntutan.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan pernyataan itu akan menjadi patokan bagi kami, tetapi yang terpenting adalah fakta dalam persidangan," kata Wirdel.
Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Oditur Tuntut Kolonel Priyanto Penjara Seumur Hidup
Priyanto bersikap tenang usai dituntut penjara seumur hidup.
"Bagaimana terdakwa?" tanya hakim ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal kepada Priyanto usai pembacaan tuntutan.
"Siap," jawab Priyanto dengan ekspresi yang tenang.
Hakim kemudian memerintahkan Priyanto berkoordinasi dengan kuasa hukumnya untuk menjadwalkan nota pembelaan atau pleidoi.
Priyanto menghampiri kuasa hukumnya, berdiskusi sebentar, kemudian kembali ke hadapan majelis hakim.
"Siap, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi," tutur Priyanto.
Menurut jadwal, sidang yang beragendakan pleidoi akan digelar pada Selasa (10/5/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.