Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Investasi Fiktif oleh Ketua Hanura DKI, Polisi: Korban Setor Rp 30,9 Miliar untuk Bisnis Sapi Potong

Kompas.com - 09/05/2022, 20:54 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura DKI Jakarta Jims Charles Kawengian dilaporkan atas dugaan penipuan atau investasi fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pelapor bernama Henny Kurniati mengaku telah menyerahkan uang Rp 30,9 miliar untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong yang ditawarkan Jims.

"Korban menyerahkan uang secara bertahap senilai Rp 30,9 miliar," ujar Zulpan, Senin (9/5/2022).

Baca juga: Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Investasi Fiktif

Saat ini, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan atau investasi fiktif yang diduga dilakukan oleh Jims Charles masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Intinya sekarang masih dalam penyelidikan," jelas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Jims Charles dilaporkan oleh Henny yang mengaku menjadi korban penipuan bermodus investasi bisnis sapi potong.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1411/III/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Maret 2022.

"Iya benar, kasusnya sudah lama sih, dilaporkannya 18 Maret 2022. Pelapor atas nama Henny Kurniati," ujar Zulpan.

Baca juga: Polda Metro Sebut 2 Anggota TNI Tak Berpakaian Dinas Saat Dibegal di Kebayoran Baru

Dalam laporannya, kata Zulpan, Henny menjelaskan bahwa Jims Charles menawarkan dirinya untuk berinvestasi dalam bisnis sapi potong.

Saat itu, Jims disebut menjanjikan keuntungan kepada Henny dengan besaran yang bervariasi.

Setelah uang investasi diserahkan dan bisnis berjalan, kata Zulpan, Henny mengaku tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan oleh Jims Charles saat menawarkan kerja sama.

Henny pun melaporkan Jims Charles ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal penipuan dan atau penggelapan, Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP," jelas Zulpan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: 'Ngaku' Masih Tinggal di Jakarta, Padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com