Area ladies parking seperti di gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan, biasanya disediakan di titik parkir yang paling mudah untuk memarkirkan kendaraannya.
Meski demikian, adanya ladies parking bukan berarti perempuan tidak boleh parkir di luar area ladies parking, karena tempat yang terbatas.
Namun, dengan alasan menerapkan ladies parking, di Depok, area parkir laki-laki dan perempuan dipisah, bahkan parkir sepeda motor sekalipun.
Baca juga: Ini Alasan Area Parkir Pria dan Perempuan Dipisah di Depok
Beberapa tempat yang telah menerapkan pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan antara lain di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok di Sawangan, serta Gedung Balai Kota Depok, Jalan Raya Margonda.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Dadang Wihana mengatakan, pemisahan area parkir laki-laki dan perempuan telah diterapkan di sejumlah gedung instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Dadang, penyediaan parkir khusus perempuan merupakan hal yang biasa diterapkan di setiap tempat parkir.
Tujuannya memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan yang mengunakan kendaraan.
Kebijakan yang cukup kontroversial di era Idris memimpin Depok yakni soal pemutaran lagu di lampu merah.
Lagu yang diputarnya pun adalah lagu ciptaan sang Wali Kota Depok yang berjudul hati-hati.
Berdurasi maksimal satu menit, lagu tersebut bisa didengarkan setiap pengendara setelah tiga kali pesan tertib berlalu lintas disampaikan melalui pengeras suara.
Mohammad Idris mengatakan, pihaknya terbuka menerima segala masukan, kritik, dan saran terkait pemutaran lagu dan sejumlah program lainnya yang ada didalam Joyfull Traffic Management (Joytram) besutan Dinas Perhubungan Kota Depok.
“Kami terbuka, kami menerima berbagai kritik masukan-masukan, saran-saran, namun sebagai warga negara di dalam NKRI kami mengedepankan sopan santun tata krama agar kritikan ini bisa konstruktif,” ujar Idris di Staisun Depok Baru usai launching Joytram, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu (31/8/2019).
Baca juga: Pengamat: Pemasangan Lagu di Lampu Merah Depok Tidak Punya Target dan Tujuan Jelas
Idris menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak yang diantaranya pakar transportasi dan juga pakar manajemen lalu lintas terakit keputusan pemutaran lagu di lampu merah tersebut.
“Termasuk masukan dari pusat juga, mereka juga sudah resmi merestui kebijakan ini,” tambahnya.
Terakhir, Idris mengakui masih ada kekurangan seperti speaker pengeras suara yang menurutnya masih belum maksimal di lampu merah pemutaran lagu tersebut.
“Seperti harus ditambah disisi lainnya pengeras suaranya, karena masih kurang kencang tidak terdengar dari dalam mobil. Kalau memang jenuh dengan lagu ini (hati-hati), ya silahkan putar lagu lain yang kuat (kencang) di dalam mobil,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Sebelum Digugat DPRD Gara-gara KDS, Sederet Kontroversi Ini Pernah Dilakukan Wali Kota Depok"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.