Korban dan kedua anaknya pun terjatuh. Saat itu, salah satu pelaku turun dari motornya dan mencuri motor milik GJ.
Baca juga: Cerita Anies ke Universitas Oxford Jajaki Kerja Sama Pengembangan Kebijakan Publik Jakarta
Korban yang berteriak langsung mencuri perhatian warga. Pada saat yang bersamaan, motor milik GJ ditinggal oleh pelaku.
Usai kejadian, korban lalu membuat laporan ke kepolisian.
Polres Metro Tangerang Kota lantas menangkap E dan MM pada 16 Mei 2022.
Keduanya disangkakan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.