"Jadi semoga harapannya kami dari tim kuasa hukum, semoga ke depannya bisa lancar," tuturnya.
Untuk diketahui, Dea ditetapkan menjadi tersangka lantaran unggahan kontennya di situs OnlyFans melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bapak dan Anak yang Begal Ibu Muda di Teluknaga Sempat Coba Kabur Saat Hendak Ditangkap
Dea dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.