Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Tragis Eno Farihah Diperkosa dan Dibunuh dengan Pacul, Salah Satu Pelakunya Masih Remaja (1)

Kompas.com - 19/05/2022, 06:27 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam tahun lalu, pemerkosaan dan pembunuhan secara sadis menimpa Eno Farihah (19), seorang karyawati pabrik di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Eno ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di dalam kamar mes karyawan Polyta Global Mandiri, di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kecamatan Kosambi.

Hari itu, pada Jumat, 13 Mei 2016, Eno tidak masuk kerja. Ketiga temannya mencoba mengubungi Eno, namun tak ada respon.

Mereka pun mengecek ke kamar Eno dan menemukan kamar itu dalam posisi tergembok dari luar. 

Karena tak ada kunci cadangan, kamar itu pun akhirnya didobrak dengan bantuan karyawan laki-laki.

Betapa kagetnya ketiga teman Eno melihat sahabat mereka sudah dalam keadaan tak bernyawa. 

Baca juga: Pembunuhan Sadis di Jakarta 33 Tahun Silam, Agus Nasser Mutilasi Istrinya Jadi 10 Bagian

Mayat Eno ditemukan terbaring tanpa busana dan bersimbah darah dengan gagang cangkul yang masih tertancap di bagian tubuhnya.

Penemuan mayat itu langsung dilaporkan ke kepolisian setempat. 

Bangkai pun cepat tercium. Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk menemukan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan. 

Kecewa ditolak Berhubungan Badan

Remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16, kemeja putih), mendengarkan sidang putusan mengadili dirinya dengan ditemani ayahnya, Nayudin, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) pagi. Selama mendengar bacaan putusan dari majelis hakim, RA dan Nayudin saling berpegangan tangan. KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19), RA (16, kemeja putih), mendengarkan sidang putusan mengadili dirinya dengan ditemani ayahnya, Nayudin, di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/6/2016) pagi. Selama mendengar bacaan putusan dari majelis hakim, RA dan Nayudin saling berpegangan tangan.

Polisi mengejar para tersangka dengan melacak telpon seluler korban yang kebetulan diambil oleh salah satu pelaku.

Salah satu pelakunya adalah RA (16), yang merupakan pacar dari Eno Farihah.

Sementara itu dua pelaku lain adalah Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Polisi menyatakan, pemerkosaaan yang berujung pembunuhan sadis ini bermula saat RA mendatangi kamar Eno Farihah pada Kamis, 12 Mei 2016.

RA datang ke sana sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, RA dan Eno baru berpacaran sekitar satu bulan. 

"Di dalam kamar itu, keduanya sempat bercumbu. Perselisihan dimulai saat EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (16/5/2016).

RA mengaku kesal karena ajakannya untuk berhubungan badan ditolak oleh Eno.

 Baca juga: 7 Tahun Lalu, Tata Chubby Dibunuh karena Bilang Pelanggannya Bau Badan

Keesokan harinya, RA pun menemui dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi, lalu mengajak mereka menghampiri Eno Farihah lagi ke kamarnya.

"Pas tiga tersangka masuk, korban langsung dibekap, diperkosa, lalu dibunuh. Pacul jadi alat pembunuhan karena awalnya mereka cari pisau tidak ketemu, adanya pacul," tutur Sutarmo.

Pengakuan para tersangka tentang pemerkosaan cocok dengan bukti yang ditemukan polisi di lapangan, yakni banyaknya sperma di kamar korban.

RA Hanya Divonis 10 Tahun karena di Bawah Umur

Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan karyawati EF (19) di Tangerang, Imam Hapriadi (kiri) dan Rahmat Arifin (kanan), dihadirkan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan karyawati EF (19) di Tangerang, Imam Hapriadi (kiri) dan Rahmat Arifin (kanan), dihadirkan pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2017).

Ketiga tersangka sudah diseret ke meja hijau namun mendapatkan hukuman yang berbeda-beda. 

RA yang pertama kali mencetuskan ide untuk memerkosa korban dan mengajak kedua temannya, justru mendapatkan hukuman lebih ringan. 

RA divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016.

Ia dianggap memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Baca juga: 7 Tahun Menanti Penyelesaian Kasus Akseyna, Keluarga Terima Masukan untuk Kirim Surat ke Jokowi

 

Sementara itu, dua pelaku yang diajak RA, yakni Rahmat Arifin dan Imam Hapriadi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Arifin dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, sedangkan Imam hanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Majelis menilai fakta persidangan membuktikan keduanya memenuhi unsur pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap Eno Farihah.

Hakim juga menilai, tidak ada hal apa pun yang meringankan keduanya selama persidangan berlangsung sejak 2016.

Semua fakta persidangan memberatkan keduanya, termasuk ketika masih tidak mengaku bersalah meski semua bukti mengarah kepada mereka.

Baca artikel lanjutan disini: "Eno Farihah Tewas dengan Tubuh Tertancap Pacul, Inisiator Pemerkosaan Lolos dari Hukuman Mati (2)"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com