Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanda Hamidah Bakal Diperiksa dalam Kasus Dugaan Perusakan yang Dilaporkan Mantan Suaminya

Kompas.com - 23/05/2022, 18:49 WIB
M Chaerul Halim,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Polisi akan memanggil dan meminta keterangan aktris Wanda Hamidah atas kasus dugaan perusakan di rumah mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi.

Diketahui, Wanda dilaporkan oleh Daniel ke Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pemeriksaan Wanda rencananya akan dilakukan pada Jumat (27/5/2022) atau Senin (30/5/2022).

Baca juga: Aktris Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suaminya ke Polres Metro Depok...

"Karena rencananya minggu ini, namun terbentur hari Kamis libur. Jadi kemungkinan Jumat atau paling lambat Senin," kata Yogen di Mapolres Depok, Senin (23/5/2022).

Yogen memastikan polisi siap memfasilitasi kedua belah pihak jika ingin berdamai dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Namun, kata Yogen hal itu dapat dilakukan jika semua langkah-langkahnya sudah dijalani sesuai prosedur.

"Iya, kita panggil dulu keterangan sementara dari WH (Wanda Hamidah) bagaimana, dan setelah itu kita coba untuk penyelesaikan secara keluarga. Apakah bisa restorative justice setelah pemanggilan terlapor," ujar Yogen.

Sebelumnya diberitakan, aktris Wanda Hamidah dilaporkan mantan suaminya, Daniel Patrick Schuldt Hadi ke Polisi Resor (Polres) Metro Depok.

Baca juga: Wanda Siap Ganti Rugi soal Pengrusakan Pekarangan Rumah, Ini Kata Mantan Suami

Setidaknya ada tiga pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat menjerat terlapor, yakni pasal 167 tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, pasal 406 tentang perusakan, pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Dalam wawancara terpisah, Kuasa Hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Wanda yang diduga telah memasuki pekarangan rumah kliennya tanpa izin serta melakukan perusakan dan penghinaan.

"Kami bersama bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik (serta) diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ," kata Vicky di Polres Metro Depok, Selasa.

Vicky mengaku belum mengetahui pasti motif yang dilakukan Wanda Hamidah terhadap kliennya.

Baca juga: Mantan Suami Wanda Hamidah Datangi Polres Metro Depok, Serahkan Bukti Kasus Dugaan Perusakan

"Sampai sekarang juga belum tahu, kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini. Tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua," ujar dia.

Vicky berujar, pihaknya telah menyerahkan beberapa barang bukti ke polisi yang dapat menjerat Wanda Hamidah.

"Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Punya Penjaringan Sendiri, PDI-P Belum Jawab Ajakan PAN Usung Dedie Rachim di Pilkada Bogor

Megapolitan
Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Begini Tampang Dua Pria yang Cekoki Remaja 16 Tahun Pakai Narkoba hingga Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com