JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa hasil tes buta warna terhadap Fahri Fadilah Nur Rizki dalam seleksi calon Bintara 2021 sudah final dan tidak dapat diganggu gugat.
Untuk diketahui, Fahri merupakan seorang pemuda yang mengaku digagalkan dalam seleksi calon siswa Bintara Polda Metro Jaya.
Sementara Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Fahri tidak lolos seleksi karena menderita buta warna dalam tahapan tes kesehatan.
Baca juga: Beredar Video Calon Bintara Polri Mengaku Digagalkan Jelang Pendidikan, Polda Metro Jaya Menanggapi
"Sikap Polda Metro Jaya hingga hari ini, kami tidak akan mengubah keputusan itu. Karena keputusan tersebut dapat dipertanggungjawabkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (2/6/2022).
Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya sampai saat ini tetap berpegang teguh dengan hasil keputusan panitia seleksi calon bintara.
Ia menambahkan, bukti hasil pemeriksaan Fahri di dua rumah sakit berbeda yang menyatakannya tidak buta warna tak dapat mengubah keputusan tersebut.
"Iya sudah (final). Jadi Polda Metro Jaya tetap berpegang pada apa yang menjadi keputusan panitia seleksi," kata Zulpan
"Khususnya tim dokter yang telah melakukan kegiatan pengetesan secara sains, kedokteran dan juga kami menghormati kode etik kedokteran," sambung dia.
Baca juga: Tes Mata di 2 RS, Calon Bintara Polda Metro yang Mengaku Digagalkan Dinyatakan Tak Buta Warna
Sebagai informasi, Fahri tengah menjadi perbincangan hangat setelah membuat video pengakuan tentang kegagalannya berangkat menempuh pendidikan meski sebelumnya lolos tes calon Bintara Polri 2021 Polda Metro Jaya.
Dalam video tersebut, Fahri mengaku telah lolos tes seleksi calon Bintara dan menduduki peringkat 35 dari total 1.200 peserta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.