Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Alur Prapendaftaran PPDB Online Lewat Situs Sidanira

Kompas.com - 03/06/2022, 13:12 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 untuk wilayah DKI Jakarta sudah mulai berlangsung.

Untuk Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jenjang SMP dan SMA/SMK dengan kriteria tertentu, harus melakukan pengajuan Pra-Pendaftaran terlebih dahulu.

Proses Prapendaftaran dilakukan secara daring melalui situs web “sidanira.jakarta.go.id”,  dimulai 17 Mei 2022 pukul 08:00 dan berakhir pada tanggal 14 Juni 2022 pukul 12:00.

Tahap pengajuan Prapendaftaran PPDB Jakarta 2022 ini wajib dilakukan sebelum CPDB bisa mengaktivasi akun.

Namun, tidak semua CPDB wajib untuk mengajukan Pra-Pendaftaran.

Tahap ini hanya diperuntukkan bagi CPDB dengan kriteria tertentu, sebagaimana tertera di bawah ini.

Baca juga: Sulit Daftar PPDB Kota Bekasi, Orangtua Murid Minta Penjelasan Sekolah tapi Malah Disuruh Tunggu

CPDB yang harus mengikuti Prapendaftaran:

a. CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK;
b. CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021, dengan ketentuan:

  • Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020, 2021, dan 2022.
  • Asal sekolah di dalam provinsi DKI Jakarta, lulusan tahun 2020 dan 2021.
  • Tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan lainnya
  • Asal Satuan Pendidikan Asing

Selain ketentuan di atas, ada pula dokumen sebagai syarat Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta yang juga perlu untuk dipersiapkan terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut.

Baca juga: PPDB Tingkat SMAN di Kota Tangerang Selatan Dimulai 15 Juni, Berikut Jadwal Lengkapnya

Rincian dokumen yang diunggah:

a. Jenjang SMP

  • Kartu Keluarga*
  • Nilai Rapor Kelas 4 (Semester 1 dan 2), Kelas 5 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 6 (Semester 1)*
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah*
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

b. Jenjang SMA/SMK

  • Kartu Keluarga *)
  • Nilai Rapor Kelas 7 (Semester 1 dan 2), Kelas 8 (Semester 1 dan 2), dan Kelas 9 (Semester 1) *)
  • Sertifikat Akreditasi Sekolah *)
  • Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah **)
  • Sertifikat Prestasi Akademik **)
  • Sertifikat Prestasi Non Akademik **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS **)
  • Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler **)
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen *)

*) wajib
**) bagi yang memiliki

Baca juga: Daftar Alamat dan Kontak Posko Pengaduan PPDB Jakarta 2022

Alur Pendaftaran

  • Kunjungi link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 berikut ini https://sidanira.jakarta.go.id
  • Isi formulir pra pendaftaran secara daring
  • Unggah dokumen syarat Pra Pendaftaran
  • Cetak tanda bukti pengajuan pra pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
  • Pantau hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di situs web “sidanira.jakarta.go.id”
  • Jika lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
  • Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil Pra-Pendaftaran
  • Selanjutnya, tanda bukti Pra-Pendaftaran itu bisa digunakan untuk mendaftar akun PPDB di situs web “ppdb.jakarta.go.id”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com