Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita 2,5 Kilogram Ganja Siap Edar dari Tiga Pengedar di Jakarta

Kompas.com - 03/06/2022, 20:12 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Kembangan menyita 2,5 kilogram ganja kering siap edar dari tiga tersangka pengedar di Jakarta.

Kapolsek Kembangan, Komisaris Polisi Binsar Sianturi mengatakan, ganja tersebut didapatkan dari tersangka berinisial AM alias G, HJ alias A, dan AW alias K.

Binsar mengatakan, tersangka menjual ganja tersebut dalam bentuk paket kecil dan besar. Paket ganja itu kemudian dijual dengan harga berbeda.

Baca juga: 3 Pengedar Ganja Ditangkap. Sudah Beroperasi Setahun di Jakarta Barat

"Mereka jual paket tersebut mulai dari harga Rp 50.000 untuk paket kecil, sampai Rp 500.000 untuk paket besar," kata Binsar, di Mapolsek Kembangan, Jumat (3/6/2022).

Binsar menuturkan, penangkapan tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengarah pada seseorang bernama AM alias G.

"18 Mei 2022 diamankan seorang tersangka inisial AM alias G dengan barang bukti narkoba jenis ganja berat bruto 1.336 gram," kata Binsar.

AM mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera melalui perantara di Bogor.

"Pengakuan saudara AM yang bersangkutan membeli ganja sebanyak 5 kilogram seharga Rp 25 juta," kata Binsar.

Baca juga: Tangkap Anggota Jaringan Narkoba, Polisi Temukan Sabu hingga Ganja Seharga Rp 2,8 Miliar

Namun, AM mengaku sudah memberikan 2 kilogram ganja ke HJ alias A di Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, saat diamankan, HJ mengatakan ganja tersebut telah dititipkan ke AW alias K di sebuah gudang di Penjaringan.

"Berbekal informasi tersebut, tim melakukan pengembangan dan mengamankan barang bukti ganja seberat 1.249 gram yang terbagi dalam 86 paket," jelas Binsar.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah setahun belakangan mengedarkan ganja di kawasan Jakarta Barat. Hingga kini, polisi masih akan terus mendalami jaringan pengedar ganja tersebut.

Adapun tiga tersangka dipersangkakan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com