Gidion turut memastikan bahwa Wahyu, seseorang yang dicari tim gabungan karena sempat dinyatakan hanyut oleh saksi, ternyata masih hidup dan kini masuk daftar DPO.
Demi klaim asuransi jiwa Rp 3 miliar
Mereka semua yang merekayasa dan membuat laporan palsu mengenai orang hilang dan hanyut di sungai Kalimalang itu mengaku, sengaja membuat laporan demi mendapatkan uang klaim asuransi Rp 3 miliar.
"Mereka melakukan rencana tersebut dengan maksud untuk mendapatkan klaim asuransi jiwa kematian sebesar Rp 3 miliar untuk kepentingan pribadi," imbuh Gidion.
"Wahyu dan semuanya (tersangka), mereka sudah merapatkan dan sudah sepakat sebulan yang lalu, kemudian dimatangkan lagi, terjadilah kemarin (kejadian tabrakan palsu)," tambah dia.
Atas perbuatannya, tiga tersangka yang berhasil diringkus akan dijerat dengan pasal 220 KUHP mengenai laporan palsu.
Sementara Wahyu, masih terus dicari dan diburu oleh polisi.
"Tersangka Abdul Mulki, Dena Surya, dan Asep Riak akan dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun," pungkas Gidion.
Kekecewaan tim pencari gabungan
Sementara itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi merasa kecewa dengan perilaku para pelaku pembuat laporan palsu di sungai Kalimalang.
Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi Muhammad Said bahkan mengatakan bahwa para pelaku merupakan orang yang tidak memiliki hati nurani.
"Sangat disayangkan dan mengecewakan bagi kami. Saya anggap tidak memiliki hati nurani, dan ngerjain kepolisian, Basarnas, komunitas-komunitas relawan yang berhari-hari melakukan pencarian," ujar Said.
Said mengungkapkan, sejumlah pihak yang mencari keberadaan Wahyu, bahkan melakukan pencarian hingga 7 kilometer dengan 10 perahu yang turut dikerahkan.
Selain itu, petugas gabungan bahkan menerjunkan 50 personel untuk mencari keberadaan Wahyu, yang ternyata merupakan tersangka sekaligus dalang di balik laporan palsu yang sudah dibuat.
"Kemarin sampai 6-7 kilometer kami melakukan penyisiran ke arah Kota Bekasi, itu ada 7-10 perahu yang kita kerahkan," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.