JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta. PPKM level 1 di Jakarta berlaku mulai Selasa (7/6/2022) hari ini hingga 4 Juli.
Adapun selama pelaksanaan PPKM level 1 di jakarta, aturan mengenai aktivitas kegiatan di perkantoran atau work from office (WFO) dizinkan hingga kapasitas 100 persen.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Selama Sebulan, Jakarta Masih Berstatus Level 1
Aturan tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 29 Tahun 2022 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," demikian kutipan Inmendagri tersebut.
Hal yang sama berlaku pada perkantoran di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor dan penunjangnya.
Perkantoran di sektor-sektor tersebut dapat beraktivitas dengan kapasitas mencapai 100 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Seluruh Daerah Berstatus Level 1
Hal senada berlaku pada sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman serta penunjangnya, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah).
Perkantoran di sektor-sektor di atas dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.