Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap di Jakarta Baru Berlaku 2 Hari, 908 Kendaraan Kedapatan Melanggar

Kompas.com - 08/06/2022, 11:45 WIB
Tria Sutrisna,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan masih kedapatan melanggar aturan ganjil genap di kawasan yang baru menerapkan aturan tersebut.

Diketahui, sistem ganjil genap kini diperluas dan diterapkan di 12 ruas jalan baru. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin (6/6/2022).

Dalam dua hari pelaksanaannya, petugas mendapati sebanyak 908 kendaraan melanggar aturan ganjil genap yang baru diuji cobakan tersebut.

Karena masih bersifat uji coba, maka pengendara yang melanggar hanya mendapatkan teguran.

"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru, hasilnya terdapat 908 penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Baca juga: Masih Banyak Pengendara Mobil Belum Tahu Ganjil Genap Berlaku dan Diperluas Menjadi 25 Titik

Jamal menjelaskan, terdapat 524 kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang melintas di 12 ruas jalan tersebut pada 6 Juni 2022.

Kemudian, terdapat 384 kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap yang melintas di area tersebut pada 7 Juni 2022.

"Jadi jumlahnya 908 kendaraan. Jumlah personil yang terlibat pengawasan ada 89 personel. Sebanyak 60 dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dan 29 dari Dinas Perhubungan," ungkap Jamal.

Ganjil genap di Jakarta sebelumnya hanya diterapkan di 13 titik. Kini, jumlahnya diperluas menjadi 25 titik.

Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai tanggal 13 Juni 2022.

Baca juga: Hari Kedua, Masih Ada Pengendara Tak Tahu Penerapan Ganjil Genap di Jalan Balikpapan

Sementara itu, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan ganjil genap sebelumnya akan dikenakan sanksi tilang.

Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap saat ini:

13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap sebelumnya:

1. Jalan MH Thamrin

2. Jalan Jenderal Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim

5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan Jenderal S Parman

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan M.T Haryono

10. Jalan H. R. Rasuna Said

Baca juga: Pengamat Sebut ERP Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta daripada Ganjil Genap

11. Jalan D.I. Pandjaitan

12. Jalan Jenderal A. Yani

13. Jalan Gunung Sahari

12 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Pengamat Sebut Ganjil Genap Efektif Atasi Kemacetan, tetapi Hanya Sementara

6. Jalan Suryopranoto

7. Jalan Balikpapan

8. Jalan Kyai Caringin

9. Jalan Pramuka

10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

11. Jalan Kramat Raya

12. Jalan Stasiun Senen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika Cs ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Mochtar Mohamad Ajukan Diri Jadi Calon Wali Kota Bekasi ke PDIP

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com