JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan masih kedapatan melanggar aturan ganjil genap di kawasan yang baru menerapkan aturan tersebut.
Diketahui, sistem ganjil genap kini diperluas dan diterapkan di 12 ruas jalan baru. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin (6/6/2022).
Dalam dua hari pelaksanaannya, petugas mendapati sebanyak 908 kendaraan melanggar aturan ganjil genap yang baru diuji cobakan tersebut.
Karena masih bersifat uji coba, maka pengendara yang melanggar hanya mendapatkan teguran.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru, hasilnya terdapat 908 penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Mobil Belum Tahu Ganjil Genap Berlaku dan Diperluas Menjadi 25 Titik
Jamal menjelaskan, terdapat 524 kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang melintas di 12 ruas jalan tersebut pada 6 Juni 2022.
Kemudian, terdapat 384 kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap yang melintas di area tersebut pada 7 Juni 2022.
"Jadi jumlahnya 908 kendaraan. Jumlah personil yang terlibat pengawasan ada 89 personel. Sebanyak 60 dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dan 29 dari Dinas Perhubungan," ungkap Jamal.
Ganjil genap di Jakarta sebelumnya hanya diterapkan di 13 titik. Kini, jumlahnya diperluas menjadi 25 titik.
Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai tanggal 13 Juni 2022.
Baca juga: Hari Kedua, Masih Ada Pengendara Tak Tahu Penerapan Ganjil Genap di Jalan Balikpapan
Sementara itu, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan ganjil genap sebelumnya akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap saat ini:
13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan M.T Haryono
10. Jalan H. R. Rasuna Said
Baca juga: Pengamat Sebut ERP Lebih Efektif Atasi Kemacetan Jakarta daripada Ganjil Genap
11. Jalan D.I. Pandjaitan
12. Jalan Jenderal A. Yani
13. Jalan Gunung Sahari
12 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
Baca juga: Pengamat Sebut Ganjil Genap Efektif Atasi Kemacetan, tetapi Hanya Sementara
6. Jalan Suryopranoto
7. Jalan Balikpapan
8. Jalan Kyai Caringin
9. Jalan Pramuka
10. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
11. Jalan Kramat Raya
12. Jalan Stasiun Senen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.