JAKARTA, KOMPAS.com - Ratusan kendaraan masih kedapatan melanggar aturan ganjil genap di kawasan yang baru menerapkan aturan tersebut.
Diketahui, sistem ganjil genap kini diperluas dan diterapkan di 12 ruas jalan baru. Aturan ini mulai berlaku sejak Senin (6/6/2022).
Dalam dua hari pelaksanaannya, petugas mendapati sebanyak 908 kendaraan melanggar aturan ganjil genap yang baru diuji cobakan tersebut.
Karena masih bersifat uji coba, maka pengendara yang melanggar hanya mendapatkan teguran.
"Dua hari pelaksanaan uji coba peluasan ganjil genap di 12 ruas jalan yang baru, hasilnya terdapat 908 penindakan dengan teguran simpatik atau imbauan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Mobil Belum Tahu Ganjil Genap Berlaku dan Diperluas Menjadi 25 Titik
Jamal menjelaskan, terdapat 524 kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang melintas di 12 ruas jalan tersebut pada 6 Juni 2022.
Kemudian, terdapat 384 kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap yang melintas di area tersebut pada 7 Juni 2022.
"Jadi jumlahnya 908 kendaraan. Jumlah personil yang terlibat pengawasan ada 89 personel. Sebanyak 60 dari Ditlantas Polda Metro Jaya, dan 29 dari Dinas Perhubungan," ungkap Jamal.
Ganjil genap di Jakarta sebelumnya hanya diterapkan di 13 titik. Kini, jumlahnya diperluas menjadi 25 titik.
Sanksi tilang di 12 ruas jalan itu baru akan diterapkan pada pekan depan, atau mulai tanggal 13 Juni 2022.
Baca juga: Hari Kedua, Masih Ada Pengendara Tak Tahu Penerapan Ganjil Genap di Jalan Balikpapan
Sementara itu, pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah menerapkan ganjil genap sebelumnya akan dikenakan sanksi tilang.
Berikut daftar 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap saat ini:
13 ruas jalan yang sudah diberlakukan ganjil genap sebelumnya:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman