Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Ditunda karena 1 Terdakwa Dirawat akibat Penyakit Jantung

Kompas.com - 14/06/2022, 17:11 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, pada Selasa (14/6/2022), ditunda karena salah satu terdakwa sedang dirawat.

Untuk diketahui, sidang kasus tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.

Budi Haryadi, kuasa hukum para terdakwa, menyebut bahwa terdakwa Panahatan Butar-Butar sedang diopname di salah satu rumah sakit (RS).

"Salah satu terdakwa sedang diopname di RS, beliau (Panahatan) diopname karena (sakit) jantung," sebutnya, ditemui usai sidang, Selasa.

Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Panahatan sebelum sidang dimulai Selasa sore tadi. Katanya, Panahatan bakal menghadiri agenda sidang jika sudah sehat.

Baca juga: PN Tangerang Tunda Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Kebakaran Lapas

Namun, hingga sidang dimulai, Panahatan belum bisa hadir.

"Semalam informasinya, sekiranya hari ini keluar dan kalau kondisi fit, (Panahatan) akan hadir. Tapi sampai saat ini kita tunggu memang belum hadir. Jadi ditunda untuk satu minggu," ucap Budi.

Ia menambahkan, agenda sidang pemeriksaan terdakwa seharusnya bisa digelar meski terdapat terdakwa yang tidak hadir.

Untuk diketahui, total terdapat empat terdakwa kasus kebakaran Lapas Tangerang.

Pada sidang Selasa ini, tiga terdakwa bernama Suparto, Rusmanto, dan Yoga Wido Nugroho hadir.

"Sebenarnya bisa (berlangsung), tapi mungkin dirasa kurang efektif," sebut Budi.

Baca juga: Viral soal Video yang Menarasikan Tol Becakayu Ambles, Ini Faktanya

Menurut dia, sidang yang ditunda hingga 21 Juni 2022 itu beragendakan pemeriksaan terdakwa.

"Ditunda satu minggu sampai 21 Juni, nanti masih pemeriksaan terdakwa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang pertama yang beragendakan pembacaan dakwaan telah digelar di PN Tangerang pada 25 Januari 2022.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Baca juga: Girder Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terlalu Rendah, Pemotor Harus Nunduk Saat Melintas

Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Berdasar dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari Sebelas RT di Tanah Tinggi Masuk dalam Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com