Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022

Kompas.com - 14/06/2022, 20:51 WIB
Ihsanuddin

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 untuk semua jenjang, dari SD hingga SMA tengah berlangsung. 

Bagi anda orangtua atau calon peserta didik baru (CPDB) yang hendak mendaftar melalui jalur zonasi, perlu menyimak sejumlah informasi di bawah ini. 

Jalur zonasi adalah jalur masuk calon siswa yang mengikuti PPDB Jakarta 2022 berdasarkan kedekatan domisili calon peserta didik dengan RT maupun kelurahan sekolah tujuan.

Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2022 menggunakan sistem zona prioritas. 

Mengutip informasi di akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdiki, zona prioritas dibuat dengan dasar hunian di DKI Jakarta yang sangat beragam, sebaran penduduk tidak merata, dan banyak tipe hunian vertikal.

Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta

Zona prioritas dibuat untuk mengakomodir calon siswa yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah.

Di sisi lain, calon siswa yang tidak ada sekolah negeri di dekat rumahnya tetap bisa bersekolah di sekolah negeri dengan sistem ini.

Khusus untuk tingkat SMP dan SMA, zonasi dibagi menjadi tiga prioritas. Berikut skema pembagian zona prioritas di PPDB Jakarta 2022:

Zona Prioritas 1

Zona prioritas 1 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah tujuan. Zona prioritas 1 juga ditujukan bagi calon siswa yang berdomisili di RT yang berbatasan atau bersinggungan langsung dengan RT sekolah.

Zona Prioritas 2

Zona prioritas 2 diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

Zona Prioritas 3

Zona prioritas 3 diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.

Baca juga: Orangtua Protes PPDB Zonasi Jakarta, Jarak 500 Meter Tak Lolos Gara-gara Kalah Umur

Cara Mengecek Sekolah yang Masuk Daftar Zonasi

Daftar zonasi sekolah di DKI Jakarta ini sudah diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 440 Tahun 2022 tentang Daftar Zona PPDB TP 2022/2023.

 

Bagi anda yang ingin mengecek sekolah mana saja yang masuk dalam zonasi domisili anda, bisa melihat langsung daftar yang ada di Kepgub tersebut.  

Berikut link untuk mendownload Kepgub yang diteken Gubernur Anies pada 9 Mei 2022 itu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com