• Calon peserta didik pada jalur zonasi menentukan titik kordinat domisili sesuai dengan alamat yang tercantum di kartu keluarga
• Calon peserta didik pada jalur zonasi yang tak memungkinkan mendaftar secara online di tempat domisili dapat mendaftar di sekolah yang dituju
• Jika terjadi perbedaan hasil perhitungan jarak antara calon peserta didik pada jalur zonasi dengan panitia PPDB satuan pendidikan, akan dilakukan perhitungan/pengecekan bersama
• Calon peserta didik yang memilih jalur pendaftaran zonasi dapat memilih dua satuan pendidikan
• Saat antar-calon peserta didik sama-sama memiliki jarak yang sana dari tempat tinggalnya ke sekolah, maka diperhitungkan dari usia tertua
• Calon peserta didik yang memilih salah satu jalur pendaftaran dan sudah dinyatakan diterima pada salah satu satuan pendidikan, maka tak dapat memilih jalur pendaftaran lainnya
• Calon peserta didik jalur afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi melakukan pendaftaran dengan metode pendaftaran yang ditentukan satuan pendidikan
• Calon peserta didik yang sudah memilih jalur pendaftaran pada SMK tak dapat mengikuti pendaftaran pada jalur SMA dan sebaliknya
Baca juga: Link Cek Daftar Zonasi SD, SMP, dan SMA di Jakarta untuk PPDB 2022
Sementara itu, berikut cara daftar ulang peserta yang lolos PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Peserta didik telah diterima pada satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang dengan protokol kesehatan sesuai peraturan yang ditetapkan Gubernur Banten
• Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan calon peserta didik yang diterima tak mendaftarkan ulang, maka dianggap mengundurkan diri
• Kuota calon peserta didik yang mengundurkan diri akan diisi oleh calon peserta didik sesuai urutan selanjutnya pada jalur tersebut, hingga memenuhi kuota pada jalur tersebut
• Persyaratan ulang bagi calon peserta didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:
a. Menunjukkan dokumen asli
b. Kartu pendaftaran asli
c. Menunjukkan bukti tanda lulus seleksi yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan masing-masing
d. Dokumen lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
Baca juga: Pemprov DKI Dinilai Lakukan Pelanggaran Hak Anak Lewat Penyelenggaraan PPDB
Berdasarkan situs resmi tersebut, terdapat sejumlah syarat umum PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang.