Kemudian, ada juga syarat khusus yang dibagi berdasar jalur masuk PPDB jenjang SMAN, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orangtua, dan jalur prestasi.
Berikut merupakan syarat umum dan syarat khusus PPDB jenjang SMAN di Kota Tangerang:
• Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah program paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
• Nilai rapor semester 1-5 yang telah dilegalisasi
• Akta kelahiran/surat keterangan lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022
• Pas foto bedwarna ukuran 3x4 sentimeter sebanyak dua lembar
• Tangkapan layar titik ke titik dari lokasi tempat tinggal dan satuan pendidikan
Baca juga: KPAI Ungkap Rangkaian Masalah dalam Proses PPDB DKI Jakarta
• Kartu keluarga yang menunjukkan telah berdomisili (menetap) paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022, atau
• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat, yang menyatakan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sebelum 15 Juni 2022 (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)
• Kartu keluarga, atau
• Surat keterangan domisili dari perangkat RT/RW yang dilegalisasi oleh kelurahan setempat (khusus untuk calon peserta didik yang tak memiliki kartu keluarga karena bencana alam atau bencana sosial)
• Bukti keikutsertaan orangtua/peserta didik dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat/pemerintah daerah
• Surat pernyataan dari orangtua/peserta didik yang menyatakan bahwa kartu keluarga yang diserahkan adalah benar dan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti tidak benar
Baca juga: Komisioner KPAI Tinjau Pelaksanaan PPDB di DKI Jakarta
• Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas, atau
• Surat keterangan penempatan/surat kegerangan mengajar orangtua di tempat satuan pendidikan calon peserta didik pendaftar
• Nilai rapor SMP/sederajat semester 1-5 yang telah dilegalisasi
• Sertifikat/piagam/surat keterangan prestasi/penghargaan akademik/non-akademik yang telah dilegalisasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.