Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, peringatan keras itu diberikan karena kelima peserta demo berusaha menerobos pembatas kawat berduri yang dipasang di depan pagar Gedung DPR/MPR RI.
"Tadi cuma kita amankan dan kita berikan peringatan keras karena dia mencoba menerobos pembatas," ujar Komarudin di Gedung DPR/MPR RI, Rabu.
Menurut Komarudin, peringatan keras itu berupa mencatat identitas peserta unjuk rasa untuk mencegah kejadian yang sama kedepannya.
"Datanya sudah kita ambil, karena mengotori apa yang sudah menjadi niatan dari para saudara-saudara (buruh) yang lain," ungkapnya.
Baca juga: Ada Demo Buruh di Depan Gedung DPR, Kendaraan Diizinkan Melintasi Jalur Transjakarta
Ia menambahkan, kelima peserta demo itu kini telah dibebaskan karena tidak terbukti melanggar unsur pidana.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengancam, sebanyak 10 juta pekerja bakal mogok kerja jika revisi UU Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (UU P3) tidak dicabut oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bilamana DPR tetap memaksakan kehendak tidak mencabut UU P3, dipastikan 10 juta orang akan terlibat pemogokan umum, pemogokan nasional," kata Iqbal.
Dia menilai, revisi UU P3 dijadikan DPR untuk membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Said Iqbal menilai bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja merupakan produk yang cacat hukum.
"Kami minta UU P3 ini tidak dijadikan alasan untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja," tutur dia.
Baca juga: Penyebab Demo Buruh di Gedung DPR Sempat Ricuh, Massa Protes Keberadaan Kawat Berduri
Said Iqbal berujar, sebanyak 10 juta orang yang bakal mogok kerja itu tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
Ia melanjutkan bahwa mereka yang akan mogok kerja terdiri dari empat konfederasi besar, 60 federasi serikat nasional, Serikat Petani Indonesia, dan lainnya.
Menurut Said Iqbal, aksi mogok kerja itu telah sesuai dengan UU Nomor 9 tahun 1998 dan UU Nomor 21 Tahun 2000.
"Aksi mogok nasional menggunakan aturan UU Nomor 9 Tahun 1998 dan UU Nomor 21 Tahun 2000, yang dibenarkan untuk melakukan pemogokan," ucap dia.
Said Iqbal mengancam akan menyebarkanluaskan nama-nama anggota DPR RI yang getol mendukung Omnibus Law UU Cipta Kerja.