Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan, Polres Jakpus Bentuk Tim Patroli Siber

Kompas.com - 16/06/2022, 16:18 WIB
Reza Agustian,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat membentuk tim patroli siber untuk mengatasi maraknya tawuran dan kejahatan jalanan yang diunggah ke media sosial.

Para pelaku tindak kejahatan seperti tawuran, konvoi membawa senjata tajam, kerap merekam atau menggunakan fitur siaran langsung di media sosial.

"Tim ini untuk memantau atau mendeteksi mungkin adanya hal-hal seperti itu (tawuran)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Gunarto, di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Bermula Saling Tantang di Media Sosial, Geng Motor Melakukan Pembacokan di Gambir

Menurut Gunarto, tim patroli siber akan bekerja setiap hari untuk memantau tindak kejahatan jalanan.

Gunarto mencontohkan, ketika menangkap anggota geng motor yang membacok warga di Gambir,  jajarannya berhasil mengungkap para pelaku melalui tim patroli siber.

Diketahui geng motor tersebut menggunakan fitur siaran langsung Instagram ketika melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor.

"Dari situ (patroli siber) kita mendeteksi atau awal mulanya atau sebelumnya dari mana kelompok-kelompok ini," ungkapnya.

Baca juga: Batasan Usia Anak Boleh Punya Media Sosial, Hindari Kriminalitas

Gunarto berharap dengan dibentuknya tim patroli siber dapat meminimalisasi tindak kejahatan jalanan di Jakarta Pusat.

"Mudah-mudahan kita bisa mencegah secara dini sebelum terjadinya tawuran," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi berhasil menangkap tiga anggota geng motor yang melakukan pembacokan di kawasan Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/6/2022).

Ketiga pelaku yang berinisial NJS, M, dan PTP merupakan warga Kecamatan Sawah Besar. Mereka ditangkap di Balaraja, Tangerang.

Ketiga pelaku tersebut tergabung dalam anggota geng motor Poyok 09 JR. Mereka saling adu tantang dengan kelompok Kingkit Pintu Air 2, Kebon Kelapa, Gambir, melalui media sosial Instagram.

Baca juga: Dua Kelompok Remaja Tawuran di Kebayoran Baru, Berjanji Bertemu lewat Media Sosial

Menurut polisi, NJS merupakan pelaku pembacokan, M membonceng NJS sekaligus menyediakan senjata tajam, dan PTP sebagai administrator akun media sosial.

Tersangka NJS selaku pelaku pembacokan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan dengan luka berat dengan ancaman penjara 3,5 tahun. Sedangkan M dan PTP dipersangkakan Pasal 55 Jo 351 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Polda Metro Jaya Kerahkan 3.454 Personel Amankan Hari Buruh di Jakarta

Megapolitan
Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Terima Mandat Partai Golkar, Benyamin-Pilar Saga Tetap Ikut Bursa Cawalkot Tangsel dari PDIP

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Brigadir RAT Bunuh Diri dengan Pistol, Psikolog: Perlu Dicek Riwayat Kesehatan Jiwanya

Megapolitan
'Mayday', 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

"Mayday", 15.000 Orang Buruh dari Bekasi Bakal Unjuk Rasa ke Istana Negara dan MK

Megapolitan
Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Maju Pilkada 2024, 2 Kader PDI-P yang Pernah Jadi Walkot Bekasi Juga Daftar Lewat PKB

Megapolitan
3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

3 Juta KTP Warga DKI Bakal Diganti Jadi DKJ pada Tahun Ini, Dukcapil: Masih Menunggu UU DKJ Diterapkan

Megapolitan
Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Saat Tekanan Batin Berujung pada Kecemasan yang Dapat Membuat Anggota Polisi Bunuh Diri

Megapolitan
PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

PMI Jakbar Ajak Masyarakat Jadi Donor Darah di Hari Buruh

Megapolitan
Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Gulirkan Nama Besar Jadi Bacagub DKI, PDI-P Disebut Ingin Tandingi Calon Partai Lain

Megapolitan
Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Anggota Polisi Bunuh Diri, Psikolog Forensik: Ada Masalah Kesulitan Hidup Sekian Lama...

Megapolitan
Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Warga Sebut Pabrik Arang di Balekambang Sebelumnya Juga Pernah Disegel

Megapolitan
Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Pengelola Sebut Warga Diduga Jual Beli Rusun Muara untuk Keuntungan Ekspres

Megapolitan
Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Nama Andika Perkasa Masuk Bursa Cagub DKI 2024, Pengamat: PDI-P Harus Gerak Cepat

Megapolitan
Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Polisi Tutup Kasus Kematian Brigadir RAT, Kompolnas: Sudah Tepat karena Kasus Bunuh Diri

Megapolitan
Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com