DEPOK, KOMPAS.com - Pedagang hewan kurban mengaku kesulitan memasok sapi di tengah kondisi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK).
Sebab, pedagang wajib mempunyai surat rekomendasi dari pemerintah setempat untuk lalu lintas hewan.
Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
"Untuk kurban tahun ini amat ketat sekali ya karena adanya wabah PMK itu, yang di mana sapi diperiksa sebelum didatangkan kemari sangat ketat sekali. Kami untuk mendatangkan sapi dari Provinsi Bali ke Provinsi Jawa Barat harus ada surat rekomendasi," kata salah satu penjual hewan ternak, Haji Doni, saat ditemui di Depok, Senin (20/6/2022).
Baca juga: Dua Pengemudi Bersenggolan lalu Cekcok hingga Adu Jotos di Margonda Depok Akhirnya Berdamai
Doni mengatakan, surat rekomendasi tersebut diperlukan sebagai upaya mendeteksi hewan dari wabah PMK sebelum sapi didatangkan dari luar daerah.
"Jadi Pemerintah Jawa Barat ini harus minta izin ke Provinsi Bali, setelah itu lolos semuanya, sapi itu sehat, tidak terjangkit atau suspek PMK, baru sapi itu bisa didatangkan ke sini," kata Doni.
Menurut Doni, proses pembuatan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) bebas dari PMK memakan banyak waktu. Sebab, aturan SKKH yang diterbitkan di masing-masing daerah berbeda.
"Iya memakan waktu, karena itu prosesnya pemerintah daerah masing-masing ada aturan-aturan dari mereka (pemerintah setempat)," kata Doni.
Baca juga: Jelang Idul Adha, Pemkot Jakpus Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Dengan peraturan tersebut, kata Doni, pengiriman pasokan sapi dari luar daerah mengalami kendala atau tertahan.
"Jadi pasokan sehari, kami reload jadinya. Harusnya kami rekomendasi 4.000 ekor sapi, (tapi) yang baru bisa kami hadirkan ini 2.800 ekor atau masih ada kurang 1.200 ekor lagi," ujar Doni.
"Jadi 1.200 ekor itu yang tertahan karena dapatnya dalam sehari 60 ekor atau 40 ekor. Jadi setiap hari pasti OTW (on the way)," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.